Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjabarkan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menyatakan bahwa Presiden menekankan pentingnya peran negara dalam mengatasi backlog kepemilikan rumah.
“Presiden mengungkapkan bahwa terdapat backlog sebesar 9,9 juta, yang harus diatasi oleh negara,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, pada Jumat (7/6/2024).
Moeldoko menjelaskan bahwa pendekatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum cukup efektif untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pendekatan FLPP dengan subsidi bunga 5% kemarin ternyata tidak memberikan dampak signifikan, paling banyak hanya mencapai 300 ribu per tahun. Kapan backlog ini akan teratasi, sehingga diperlukan skema baru. Sebelumnya, ASN menggunakan Bapertarum, namun karena cakupannya lebih luas, maka Tapera diperkenalkan,” terang Moeldoko.
Dia juga merespons penolakan dan penundaan penerapan iuran Tapera dengan mengatakan bahwa aturan tersebut belum diterapkan karena masih ada konsultasi antara berbagai pihak.
“Masalahnya bukan soal ditunda atau tidak, tetapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak agar ada perbaikan dalam peraturan menterinya,” kata Moeldoko.
Dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, diketahui bahwa besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sementara itu, simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
Menurut pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Ini berarti para pekerja harus didaftarkan sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.