Novel Baswedan Minta MK Pertimbangkan Putusan Sela Syarat Usia Minimal Pimpinan KPK
23 Juli 2024
Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi
23 Juli 2024
Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan putusan sela terkait syarat usia minimal pimpinan KPK.
Novel Baswedan dkk yang tergabung dalam IM57+ Institute merasa hak mereka untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK terhalang oleh syarat usia minimal 50 tahun yang tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXII/2024 dan meminta agar MK menunda proses seleksi KPK hingga putusan MK keluar.
“Kami ingin sampaikan terkait dengan batas waktu penutupan pendaftaran KPK pada 15 kemarin sudah terlewati. Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya, yang pertama kami minta pansel memperhatikan juga soal perkembangan proses sidang di MK,” ujar kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, usai persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa MK memang jarang mengabulkan putusan sela, namun akan mempertimbangkannya berdasarkan relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan.
“Nah, persoalannya kemudian memang ada waktu yang berkelindan dengan penerimaan calon anggota atau pimpinan KPK yang waktunya sudah tutup, ya. Tapi, semua terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi. Kalau tadi akan ada permohonan provisi,” kata Suhartoyo.
“Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan yang putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada. Itu artinya bahwa sangat dikaitkan dengan case by case yang bagaimana relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan,” imbuh dia.
Hakim MK memberikan kesempatan kepada Novel Baswedan dkk untuk memperbaiki permohonan mereka paling lambat 5 Agustus 2024.
Serang – Sopir dan kernet bus Asli Prima menusuk calon penumpangnya di Serang, Banten. Penusukan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan
Baca Selengkapnya
Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru
Baca Selengkapnya
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya