Novel Baswedan Minta MK Pertimbangkan Putusan Sela Syarat Usia Minimal Pimpinan KPK
23 Juli 2024
Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi
23 Juli 2024
Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan putusan sela terkait syarat usia minimal pimpinan KPK.
Novel Baswedan dkk yang tergabung dalam IM57+ Institute merasa hak mereka untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK terhalang oleh syarat usia minimal 50 tahun yang tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXII/2024 dan meminta agar MK menunda proses seleksi KPK hingga putusan MK keluar.
“Kami ingin sampaikan terkait dengan batas waktu penutupan pendaftaran KPK pada 15 kemarin sudah terlewati. Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya, yang pertama kami minta pansel memperhatikan juga soal perkembangan proses sidang di MK,” ujar kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, usai persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa MK memang jarang mengabulkan putusan sela, namun akan mempertimbangkannya berdasarkan relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan.
“Nah, persoalannya kemudian memang ada waktu yang berkelindan dengan penerimaan calon anggota atau pimpinan KPK yang waktunya sudah tutup, ya. Tapi, semua terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi. Kalau tadi akan ada permohonan provisi,” kata Suhartoyo.
“Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan yang putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada. Itu artinya bahwa sangat dikaitkan dengan case by case yang bagaimana relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan,” imbuh dia.
Hakim MK memberikan kesempatan kepada Novel Baswedan dkk untuk memperbaiki permohonan mereka paling lambat 5 Agustus 2024.
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya
Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan
Baca Selengkapnya
Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal
Baca Selengkapnya
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap
Baca Selengkapnya
Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Baca Selengkapnya
SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol
Baca Selengkapnya