Novel Baswedan Minta MK Pertimbangkan Putusan Sela Syarat Usia Minimal Pimpinan KPK
23 Juli 2024
Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi
23 Juli 2024
Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan putusan sela terkait syarat usia minimal pimpinan KPK.
Novel Baswedan dkk yang tergabung dalam IM57+ Institute merasa hak mereka untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK terhalang oleh syarat usia minimal 50 tahun yang tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXII/2024 dan meminta agar MK menunda proses seleksi KPK hingga putusan MK keluar.
“Kami ingin sampaikan terkait dengan batas waktu penutupan pendaftaran KPK pada 15 kemarin sudah terlewati. Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya, yang pertama kami minta pansel memperhatikan juga soal perkembangan proses sidang di MK,” ujar kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, usai persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa MK memang jarang mengabulkan putusan sela, namun akan mempertimbangkannya berdasarkan relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan.
“Nah, persoalannya kemudian memang ada waktu yang berkelindan dengan penerimaan calon anggota atau pimpinan KPK yang waktunya sudah tutup, ya. Tapi, semua terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi. Kalau tadi akan ada permohonan provisi,” kata Suhartoyo.
“Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan yang putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada. Itu artinya bahwa sangat dikaitkan dengan case by case yang bagaimana relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan,” imbuh dia.
Hakim MK memberikan kesempatan kepada Novel Baswedan dkk untuk memperbaiki permohonan mereka paling lambat 5 Agustus 2024.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya