
Pejabat Dinkes Ramai-ramai Mundur, Pengamat: ASN Punya Hak
2 Juni 2021
Serang - Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas
2 Juni 2021
Serang - Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas
Serang – Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas terungkapnya kasua korupsi pengadaan masker. Pengamat menilai ASN punya hak untuk mengundurkan diri.
Pengamat Kebijakan Publik, Leo Agustino menilai, mereka yang memutuskan untuk mengundurkan diri punya hak atas tindakan yang dilakukan. Pengunduran diri itu dinilai sebagai perwujudan hak tersebut.
“Sebagai ASN mereka memang punya hak untuk mengajukan pengunduran diri untuk satu dan lain hal. Kasus di Dinkes Banten, Saya kira, adalah salah satu bentuk dari hak tersebut,” kata Leo kepada ujaran.co, Rabu (2/6/2021).
Alasan para pejabat eselon III dan IV mengundurkan diri salah satunya karena kenyamanan bekerja dan intimidasi. Menurut Leo, kenyamanan bekerja merupakan poin penting yang harus disediakan Pemprov Banten.
“Dan menariknya mereka mengundurkan diri atas alasan kenyamanan berkerja. Saya pikir kenyamanan bekerja dan rasa leluasa untuk mengabdi tanpa rasa takut merupakan hal mendasar yang harus disediakan oleh Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Para pejabat yang mundur juga beralasan tidak ada perlindungan dari pimpinan mereka terhadap kasus yang sedang digarap oleh Kejati Banten. Menurut Leo alasan itu menjadi faktor lain.
Leo mengatakan, permasalahan yang terjadi di Pemprov Banten dapat terlebih soal kenyamanan bekerja dinilai mengecewakan karena pemerintah tak memenuhi kebutuhan itu.
“Dedikasi yang diluahkan oleh beberapa pekerja tidak ditopang oleh kenyamanan mereka bekerja. Ini tentu mengecewakan,” ujarnya.
Soal perlindungan pimpinan, menurut pandangan Leo mereka yang mengundurkan diri menunjukkan sikap soliditasnya dalam bekerja. Mereka dipandang sudah merasa seperti keluarga dalam bekerja.
“Solidaritas ASN dalam bekerja tampak sangat dominan. Mereka merasa menjadi satu keluarga dalam berorganisasi. Sehingga Jika terjadi kesalahan, maka atasan, dalam pandangan mereka, wajib “menyertai” tugas-tugas mereka,” katanya.
Kendati begitu, pimpinan dalam organisasi publik memiliki wewenang untuk memerintah dan menilai di akhir kerja ASN. Namun, pimpinan perlu menciptakan kenyamanan bekerja dan perlunya keberpihakan pada bawahan.
“Meski dalam organisasi publik atasan memiliki wewenang untuk memerintah dan bahkan dapat menilai di akhir kerja para ASN. Tapi, menciptakan kondisi kerja yang nyaman, tanpa rasa takut, dan berpihak pada bawahan perlu disimak kembali oleh semua organisasi Publik di Provinsi Banten dan Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Banten,” tuturnya.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya