Pejabat Dinkes Ramai-ramai Mundur, Pengamat: ASN Punya Hak
2 Juni 2021
Serang - Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas
2 Juni 2021
Serang - Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas
Serang – Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas terungkapnya kasua korupsi pengadaan masker. Pengamat menilai ASN punya hak untuk mengundurkan diri.
Pengamat Kebijakan Publik, Leo Agustino menilai, mereka yang memutuskan untuk mengundurkan diri punya hak atas tindakan yang dilakukan. Pengunduran diri itu dinilai sebagai perwujudan hak tersebut.
“Sebagai ASN mereka memang punya hak untuk mengajukan pengunduran diri untuk satu dan lain hal. Kasus di Dinkes Banten, Saya kira, adalah salah satu bentuk dari hak tersebut,” kata Leo kepada ujaran.co, Rabu (2/6/2021).
Alasan para pejabat eselon III dan IV mengundurkan diri salah satunya karena kenyamanan bekerja dan intimidasi. Menurut Leo, kenyamanan bekerja merupakan poin penting yang harus disediakan Pemprov Banten.
“Dan menariknya mereka mengundurkan diri atas alasan kenyamanan berkerja. Saya pikir kenyamanan bekerja dan rasa leluasa untuk mengabdi tanpa rasa takut merupakan hal mendasar yang harus disediakan oleh Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Para pejabat yang mundur juga beralasan tidak ada perlindungan dari pimpinan mereka terhadap kasus yang sedang digarap oleh Kejati Banten. Menurut Leo alasan itu menjadi faktor lain.
Leo mengatakan, permasalahan yang terjadi di Pemprov Banten dapat terlebih soal kenyamanan bekerja dinilai mengecewakan karena pemerintah tak memenuhi kebutuhan itu.
“Dedikasi yang diluahkan oleh beberapa pekerja tidak ditopang oleh kenyamanan mereka bekerja. Ini tentu mengecewakan,” ujarnya.
Soal perlindungan pimpinan, menurut pandangan Leo mereka yang mengundurkan diri menunjukkan sikap soliditasnya dalam bekerja. Mereka dipandang sudah merasa seperti keluarga dalam bekerja.
“Solidaritas ASN dalam bekerja tampak sangat dominan. Mereka merasa menjadi satu keluarga dalam berorganisasi. Sehingga Jika terjadi kesalahan, maka atasan, dalam pandangan mereka, wajib “menyertai” tugas-tugas mereka,” katanya.
Kendati begitu, pimpinan dalam organisasi publik memiliki wewenang untuk memerintah dan menilai di akhir kerja ASN. Namun, pimpinan perlu menciptakan kenyamanan bekerja dan perlunya keberpihakan pada bawahan.
“Meski dalam organisasi publik atasan memiliki wewenang untuk memerintah dan bahkan dapat menilai di akhir kerja para ASN. Tapi, menciptakan kondisi kerja yang nyaman, tanpa rasa takut, dan berpihak pada bawahan perlu disimak kembali oleh semua organisasi Publik di Provinsi Banten dan Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Banten,” tuturnya.
Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai
Baca Selengkapnya
Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal
Baca Selengkapnya
Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur
Baca Selengkapnya
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Baca Selengkapnya
Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per
Baca Selengkapnya
Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan
Baca Selengkapnya
Serang – Polisi menangkap 5 pelaku pengoplos gas Elpiji di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kelima pelaku
Baca Selengkapnya