Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

Lebak – Polisi membongkar penimbunan minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung, Lebak, Banten. Pemilik gudang diduga tak memiliki izin hingga dinyatakan menimbun.

ads


“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga di Lebak, Sabtu (26/2/2022).

Hasil penyelidikan, polisi menemukan 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” ujarnya.

Polisi mengamankan pelaku berinisial MK (31), pelaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus. MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 per kardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter.

“MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” tuturnya.

Minyak goreng tersebut didapat dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.

“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Shinto.

Polisi menyangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Guna penyelidikan lebih lanjut Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan untuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.

“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Shinto.

(zka/red)

Peringati Hari Kartini, Pegawai PLN IP Suralaya Gelar Srikandi Mengajar
Peringati Hari Kartini, Pegawai PLN IP Suralaya Gelar Srikandi Mengajar

Cilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi

Baca Selengkapnya
Pemusnahan Amunisi TNI AD Berujung Maut, 13 Orang Meninggal Dunia
Pemusnahan Amunisi TNI AD Berujung Maut, 13 Orang Meninggal Dunia

Garut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan

Baca Selengkapnya
Bill Gates Umumkan Rencana Penutupan Yayasan Gates Foundation pada 2045, Percepat Pemberian Hibah
Bill Gates Umumkan Rencana Penutupan Yayasan Gates Foundation pada 2045, Percepat Pemberian Hibah

Serang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill

Baca Selengkapnya
Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Pertimbangkan Asuransi Pasca Insiden Keracunan Makanan
Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Pertimbangkan Asuransi Pasca Insiden Keracunan Makanan

Serang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis

Baca Selengkapnya
BMKG Catat Rekor Suhu Tertinggi Nasional dalam 24 Jam Terakhir
BMKG Catat Rekor Suhu Tertinggi Nasional dalam 24 Jam Terakhir

Serang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi

Baca Selengkapnya
Eskalasi Militer India-Pakistan: Serangan Lintas Batas Meningkat, Dunia Mendesak Pengendalian Diri
Eskalasi Militer India-Pakistan: Serangan Lintas Batas Meningkat, Dunia Mendesak Pengendalian Diri

NEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari

Baca Selengkapnya
Badan Karantina Musnahkan Daging Celeng Ilegal 2,9 Ton di Merak
Badan Karantina Musnahkan Daging Celeng Ilegal 2,9 Ton di Merak

Cilegon – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng

Baca Selengkapnya
Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Keluarga Serahkan Dokumen Asli ke Bareskrim
Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Keluarga Serahkan Dokumen Asli ke Bareskrim

Jakarta – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali

Baca Selengkapnya
Kardinal Robert Prevost Terpilih Sebagai Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat
Kardinal Robert Prevost Terpilih Sebagai Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat

Vatikan – Kabar sukacita datang dari Vatikan. Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat telah

Baca Selengkapnya
Proses Konklaf Dimulai: Kardinal Seluruh Dunia Berkumpul Pilih Pengganti Paus Fransiskus
Proses Konklaf Dimulai: Kardinal Seluruh Dunia Berkumpul Pilih Pengganti Paus Fransiskus

Vatikan – Menyusul wafatnya Paus Fransiskus, Gereja Katolik Roma memulai proses sakral dan tertutup yang

Baca Selengkapnya