Sempat DPO, Tersangka Korupsi PT BKI Cilegon Ditangkap
23 Desember 2021
Serang - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap MW (40) yang sempat masuk daftar
23 Desember 2021
Serang - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap MW (40) yang sempat masuk daftar
Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap MW (40) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
Pengungkapan DPO kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT BKI Cabang Cilegon. Polisi sebelumnya sudah menetapkan eks bos PT BKI sebagai tersangka.
“Pada bulan sebelumnya kami telah melakukan press conference terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Pelaku yang telah DPO cukup lama ditangkap pada 10 Desember 2021. Polisi menangkap tersangka DPO di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan MW (40) bedasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO.
“Sebelumnya kami melakukan penangkapan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan MW (40) yang merupakan tersangka DPO atas kasus kontruksi fiktif, MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE),”ujar Wiwin.
Wiwin menyampaikan atas perbuatannya, MW (40) akan dijerat pasal berlapis.
“Kepada MW (40) kami akan kenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry,” ujar Wiwin.
Wiwin menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan Tracing Asset dan Recovery Asset untuk pengembalian kerugian negara.
“Kami akan melakukan Tracing Asset yaitu penelusuran asset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut kemana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana, setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu mengembalikan dana korupsi kepada negara,” kata Wiwin.
Wiwin mengatakan uang hasil korupsi ini digunakan MW (40) untuk melakukan proses proyek kembali dengan beberapa rekannya.
“Uang hasil korupsi PT. BKI digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas, kami dari penyidik akan terus melakukan Tracing Asset guna pengembalian uang negara,” katanya.
Pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.
“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujarnya.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.
Dalam kasus korupsi itu, MW (40) merupakan Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) yang bekerjasama dengan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi fiktif pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.
(zka/red)
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya