
Solusi Jokowi Agar Milenial-Gen Z Punya Rumah: Potong Gaji Pekerja 2,5%
28 Mei 2024
Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang
28 Mei 2024
Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan baru ini menetapkan pemotongan gaji sebesar 3 persen dari karyawan swasta untuk disimpan dalam Tapera, yang akan dimulai pada tahun 2027¹.
Jokowi mengatakan, kebijakan ini telah dihitung secara matang oleh pemerintah, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.
“Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Jokowi tidak memungkiri bahwa setiap kebijakan baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa manfaat dari program ini akan dirasakan setelah berjalan, serupa dengan manfaat yang dirasakan masyarakat dari program BPJS Kesehatan.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dengan pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3% sendiri.
Pemerintah berharap dengan PP ini dapat memberi solusi jangka panjang bagi permasalahan milenial dan Gen Z agar bisa memiliki rumah dengan memaksakan pemotongan gaji mereka sebesar 2,5-3 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang wajib membayar simpanan Tapera yaitu:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
(red)
Garut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca SelengkapnyaCilegon – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng
Baca SelengkapnyaJakarta – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali
Baca SelengkapnyaVatikan – Kabar sukacita datang dari Vatikan. Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat telah
Baca SelengkapnyaVatikan – Menyusul wafatnya Paus Fransiskus, Gereja Katolik Roma memulai proses sakral dan tertutup yang
Baca SelengkapnyaSerang – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh
Baca Selengkapnya