Solusi Jokowi Agar Milenial-Gen Z Punya Rumah: Potong Gaji Pekerja 2,5%

Solusi Jokowi Agar Milenial-Gen Z Punya Rumah: Potong Gaji Pekerja 2,5%

28 Mei 2024

Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang

Solusi Jokowi Agar Milenial-Gen Z Punya Rumah: Potong Gaji Pekerja 2,5%

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan baru ini menetapkan pemotongan gaji sebesar 3 persen dari karyawan swasta untuk disimpan dalam Tapera, yang akan dimulai pada tahun 2027¹.

Jokowi mengatakan, kebijakan ini telah dihitung secara matang oleh pemerintah, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.

“Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Jokowi tidak memungkiri bahwa setiap kebijakan baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa manfaat dari program ini akan dirasakan setelah berjalan, serupa dengan manfaat yang dirasakan masyarakat dari program BPJS Kesehatan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dengan pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3% sendiri.

Pemerintah berharap dengan PP ini dapat memberi solusi jangka panjang bagi permasalahan milenial dan Gen Z agar bisa memiliki rumah dengan memaksakan pemotongan gaji mereka sebesar 2,5-3 persen.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang wajib membayar simpanan Tapera yaitu:

a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

 

(red)

PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,

Baca Selengkapnya
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon

Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.

Baca Selengkapnya
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan

Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas

Baca Selengkapnya
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km

Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan

Baca Selengkapnya
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan

Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Baca Selengkapnya
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten

Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Soroti Sistem Monitoring Udara Cuma Jadi Pajangan-Tingginya Kasus ISPA
Ketua DPRD Soroti Sistem Monitoring Udara Cuma Jadi Pajangan-Tingginya Kasus ISPA

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara

Baca Selengkapnya
Dokter Ingatkan Pentingnya Skrining Kesehatan Paru Bagi Pekerja Industri-Perokok
Dokter Ingatkan Pentingnya Skrining Kesehatan Paru Bagi Pekerja Industri-Perokok

Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining

Baca Selengkapnya