
Survei Membuktikan! Penilaian Warga Muslim Terbelah Soal Penembakan 6 Laskar FPI
7 April 2021
7 April 2021
Jakarta – Penilaian warga muslim terbelah soal kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu. Sebanyak 37% warga menilai penembakan itu sesuai prosedur hukum dan 38% berpendapat melanggar prosedur hukum.
Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkini menunjukkan warga Muslim terbelah menilai penembakan yang menewaskan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh petugas kepolisian yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Temuan itu disampaikan dalam rilis hasil survei secara daring bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap FPI dan HTI” pada Selasa (6/4) di Jakarta. Survei berskala nasional itu dilakukan pada 28 Februari-5 Maret 2021 dengan melibatkan 1064 responden yang dipilih secara acak. Margin of error survei diperkirakan +/- 3,07%.
“Di antara yang tahu, persentase warga Muslim yang menilai penembakan itu sesuai prosedur hukum yang bersandar pada prinsip HAM sekitar 37%, selisihnya sangat tipis dengan persentase mereka yang menganggap penembakan tersebut melanggar prosedur hukum yang bersandar pada prinsip HAM, 38%,” ujar Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Penembakan para anggota FPI tersebut terjadi pada Desember 2020. Ketika itu terjadi bentrok antara anggota FPI yang mengawal perjalanan Rizieq Shihab dengan polisi. Akibat bentrok tersebut, enam anggota FPI tewas.
Polisi menyatakan bahwa penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri karena diserang anggota Laskad FPI, sementara FPI menuduh polisi menyerang terlebih dahulu. Komnas HAM menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat, namun menduga ada pembunuhan di luar hukum.
Survei SMRC ini, lanjut Saidiman menunjukkan 62% warga muslim tahu adanya bentrokan yang mengakibatkan tewasnya 6 orang Anggota FPI tersebut.
“Dari yang tahu, 34% percaya Anggota FPI yang menyerang polisi dan 31% percaya Anggota Polisi yang menyerang pihak FPI,” katanya.
Survei juga membuktikan, dari yang tahu, ada 38% warga Muslim yang menilai tindakan polisi tersebut melanggar prosedur hukum yang bersandar pada prinsip hak asasi manusia, dan ada 37% yang menilai tindakan polisi sesuai dengan prosedur hukum yang bersandar pada prinsip hak asasi manusia. Sekitar 25% menyatakan tidak menjawab.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya