
SYL Paksa ASN Kementan Setor Uang, Segini Besarannya.
14 Oktober 2023
Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri
14 Oktober 2023
Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa SYL memaksa para aparatur sipil negara (ASN) di Kementan untuk memberikan uang kepadanya.
dilansir dari vivanews,Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada pejabatnya. Alexander mengatakan bahwa SYL melakukan paksaan terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, antara lain dengan melakukan mutasi mereka ke unit kerja lain atau mengubah status jabatan mereka.
Alexander juga menyebutkan bahwa SYL memaksa ASN untuk memberikan uang melalui anak buahnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dalam setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal, di lingkungan Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo memaksa ASN untuk memberikan uang sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat setiap bulannya. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pejabat eselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL, yaitu antara USD 4.000 hingga USD 10.000.
Alexander menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo meminta uang kepada pejabat Kementan dalam bentuk tunai, serta melalui pemberian barang dan jasa. Penerimaan uang tersebut dilakukan rutin setiap bulannya melalui KS dan MH, yang merupakan perwakilan dan orang kepercayaan dari SYL, dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Serang – Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota mengamankan 47 orang yang dianggap preman.
Baca SelengkapnyaCilegon – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilegon mewacanakan bakal membangun sekolah berbasis teknologi di
Baca SelengkapnyaSerang – Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan bertajuk “Pelatihan
Baca SelengkapnyaSerang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok relawan dari Krakatau Posco menggelar aksi sosial berupa pembersihan Masjid At-Takwa pada
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau Posco bekerja sama dengan LPTQ unit Kelurahan Kubangsari sukses menyelenggarakan serangkaian kegiatan
Baca SelengkapnyaCilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca Selengkapnya