
Warga Tuntut Amdal PT CAP 2 Ditunda
26 Mei 2021
Cilegon - Warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang dan Ciwandan,
26 Mei 2021
Cilegon - Warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang dan Ciwandan,
Cilegon – Warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang dan Ciwandan, Kota Cilegon menuntut agar analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 ditunda. Warga menilai PT CAP 2 tak menjalankan komitmen dengan masyarakat sekitar.
Tuntutan penundaan Amdal itu dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten selaku Ketua Komisi Sidang Amdal. Mereka menuntut agar tidak mengabulkan izin lingkungan soal rencana imvestasi pabrik kimia tersebut.
“Yang menjadi dasar pertimbangan dari permintaan kami terkait penangguhan Pengesahan AMDAL dan RKL-RPL PT CAP2, yakni karena tidak adanya komitmen dan kesepakatan yang dibuat antara PT CAP2 selaku Pemrakarsa dengan perwakilan masyarakat,” kata perwakilan warga sekitar, Ues Abu Bakar melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Selain permasalahan di atas, warga menilai sidang Amdal yang digelar pada 17 Desember 2020 lalu masih terkendala lantaran ada penolakan dari masyarakat.
“Selain itu juga dalam Sidang AMDAL yang digelar pada tanggal 17 Desember 2020 lalu di Royale Krakatau Hotel, masih terdapat sejumlah kejanggalan dan terjadinya penolakan dari masyarakat, serta belum dipenuhinya aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk melengkapi Dokumen ANDAL RKL-RPL CAP2,” kata dia.
Ues menyatakan, sidang Amdal yang sudah berlangsung dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P26 Tahun 2018.
“Sidang AMDAL CAP 2 tidak sesuai prosedur yang diatur Permen LHK No.P26 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa batas waktu penyerahan copy dokumen ANDAL dan RKL-RPL adalah paling lambat 5 hari sebelum dilakukan Sidang Komisi Penyidang AMDAL. Hal ini penting untuk dilakukan kajian dan penelaahan materi dokumen ANDAL dan RKL-RPL oleh Anggota KPA,” katanya.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya