Mahesa Al-Bantani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
14 Juli 2025
Serang – TikToker Mahesa Al-Bantani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama
14 Juli 2025
Serang – TikToker Mahesa Al-Bantani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama
Serang – TikToker Mahesa Al-Bantani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Matin Syarkowi. Penetapan tersangka terhadap Saepudin alias Mahesa Al-Bantani usai unggahannya dilaporkan ke polisi beberapa bulan lalu.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” kata Yudhis melalui keterangannya, Senin (14/7/2025).
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan dan ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.
“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
(zka/red)
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian speed boat yang hilang kontak di perairan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Rombongan jurnalis hilang kontak saat melakukan perjalanan laut dari Dermaga Pagedongan, Carita, menuju
Baca Selengkapnya
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya
Serang – Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi menerus
Baca Selengkapnya
Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan
Baca Selengkapnya
Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
Baca Selengkapnya
SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Baca Selengkapnya