Mahesa Al-Bantani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Mahesa Al-Bantani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

14 Juli 2025

Serang – TikToker Mahesa Al-Bantani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama

Mahesa Al-Bantani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Serang – TikToker Mahesa Al-Bantani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Matin Syarkowi. Penetapan tersangka terhadap Saepudin alias Mahesa Al-Bantani usai unggahannya dilaporkan ke polisi beberapa bulan lalu.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” kata Yudhis melalui keterangannya, Senin (14/7/2025).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan dan ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

(zka/red)

5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia

Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan

Baca Selengkapnya
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China

Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana

Baca Selengkapnya
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS

Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan

Baca Selengkapnya
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban

Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,

Baca Selengkapnya
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus

Baca Selengkapnya
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja

Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama

Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di

Baca Selengkapnya
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200

Baca Selengkapnya
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,

Baca Selengkapnya
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil

Baca Selengkapnya