Proyek Rehabilitasi Sekolah SD di Cilegon Dikeluhkan Imbas Tak Libatkan Warga dan Pengusaha Lokal
7 Oktober 2025
Cilegon - Warga dan pengusaha lokal mengeluhkan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman
7 Oktober 2025
Cilegon - Warga dan pengusaha lokal mengeluhkan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman
Cilegon – Warga dan pengusaha lokal mengeluhkan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman Baru 1, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon lantaran tak melibatkan warga setempat. Komitmen pemerintah dipertanyakan imbas tak ada pelibatan kedua unsur tersebut.
Pekerjaan rehabilitasi itu diketahui dimulai sejak 12 September 2025 lalu dengan nilai kontrak sekitar Rp198 juta dan jangka waktu 60 hari. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Palama itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.
“Saya tiga kali ke situ (lokasi). Saya tanya pemborongnya siapa? Orang Serang. Yang kerja dari mana? Dari Sawah Luhur. Kerja udah sebulanan, udah mau beres,” kata salah satu tokoh masyarakat Kubang Lesung yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).
Awalnya, dia mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut, ia mengetahui hal tersebut dari salah seorang satu warga setempat meminta diikutsertakan dalam pekerjaan itu. Menurutnya, ia tidak mengetahui lantaran pelaksana proyek itu tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat setempat dan pihak sekolah.
“Komite Sekolah juga gak ada salam juga ke saya geh. Gak ada permisi. Kata yang kerja pemborongnya datangnya siang. Waktu itu mah yang kerja ada orang 5 kalau gak salah,” katanya.
Tak hanya warga setempat, nihilnya warga hingga pengusaha lokal juga dikeluhkan salah seorang pengusaha, Ahmad Yusdi. Menurutnya, proyek yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh warga lokal, justru dikerjakan oleh orang luar Cilegon.
“Pembangunan ini tidak dinikmati oleh masyarakat Cilegon. Tukang aduk dan sebagainya aja bukan warga Cilegon. Sampai sekarang pemborongnya belum pernah komunikasi, baik dengan pihak sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Yusdi mengatakan, nilai proyek di bawah Rp200 juta atau Penunjukan Langsung itu seharusnya diberikan kepada pengusaha Cilegon berdasarkan aturan yang ia ketahui. Oleh karena itu, Yusdi berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat berpihak kepada masyarakatnya.
“Itu kalau gak salah di jaman Pak Edi ada Perwal bahwa di bawah Rp200 juta itu harus orang Cilegon, pengusaha lokal. Mudah-mudahan itu belum dicabut. Kita berharap eksekutif ini memperhatikan betul-betul keberpihakan kepada warga dan pengusaha lokal Cilegon,” tuturnya.
(qbl/red)
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya