2 Pengedar Ganja Online di Banten Ditangkap Polisi
28 November 2025
Serang - Dua pengedar ganja asal Pandeglang, Banten ditangkap polisi dengan barang bukti 3 kilogram.
28 November 2025
Serang - Dua pengedar ganja asal Pandeglang, Banten ditangkap polisi dengan barang bukti 3 kilogram.
Serang – Dua pengedar ganja asal Pandeglang, Banten ditangkap polisi dengan barang bukti 3 kilogram. Ganja tersebut didapat para pelaku melalui jalur daring.
Kedua pelaku yakni BD (22) dan RA (28) ditangkap di lokasi terpisah. BD ditangkap di Labuan sementara RA ditangkap di Saketi. Polisi awalnya menangkap BD di Labuan, sejumlah barang bukti siap edar disita dari tangan pelaku.
“Penangkapan pertama tersangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Desa Kalanganyar, Kecamatan, Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan keterangan BD, ganja tersebut didapatkan dari pelaku berinisial SS yang saat ini berstatus DPO. Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi ke rumah SS di Kampung Baru, Kecamatan Labuan, Kab. Di rumah SS petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik.
“Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket,” katanya.
Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Langeunsari, Saketi. Polisi berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya. Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi narkotika jenis ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram.
“Tersangka BD mendapatkan ganja dari SS dan FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar-sistem titip atau sebar di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik,” ujarnya.
Wiwin mengatakan, pelaku RA mendapatkan ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” ujarnya.
(drm/red)
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya