Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita
28 Agustus 2026
Serang - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di
28 Agustus 2026
Serang - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di
Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi meringkus tiga tersangka berinisial DA, KH, dan RR yang nekat menjalankan bisnis barang haram tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kramatwatu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (27/8/2026).
Petugas langsung bergerak cepat mengamankan DA di Jalan Lingkar Selatan pada Jumat (21/8) sore. Setelah mendalami keterangan DA, polisi kemudian menciduk KH di area parkir minimarket kawasan Alun-Alun Kramatwatu pada hari yang sama.
“Tim mengamankan DA sekitar pukul 17.10 WIB dengan barang bukti 11,85 gram sabu. Tak lama berselang, petugas menangkap KH yang hasil tes urinenya terbukti positif mengandung amphetamine,” ujar Maruli.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga berhasil melacak dan membekuk RR di sebuah tempat biliar. Dari hasil penyidikan, DA dan RR mengaku mengambil pasokan sabu dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum membaginya untuk dijual kembali di Banten.
“DA dan RR mengambil sabu dari Tanah Abang pada Minggu (16/8), lalu membawanya ke rumah RR. DA mendapatkan sekitar 20 gram, sementara RR menguasai 70 gram untuk mereka edarkan,” ungkap Maruli.
Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 63,61 gram beserta dua unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor. Petugas menegaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya murni demi mengincar keuntungan finansial dengan modus transaksi via telepon.
“Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka KH terancam pasal penyalahgunaan narkotika dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau penjara paling lama 4 tahun,” tegas Maruli.
(zka/red)
Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya