Cilegon Mau Bikin Pelabuhan Tapi RIP dan Akses Jalannya Ditolak Krakatau Steel
23 April 2021
Cilegon - PT Krakatau Steel Tbk menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan belum
23 April 2021
Cilegon - PT Krakatau Steel Tbk menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan belum
Cilegon – PT Krakatau Steel Tbk menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan belum memberi izin akses jalan yang sedang dibangun di area proyek Pelabuhan Warnasari, Cilegon.
Alasan penolakan RIP tertuang dalam surat Nomor: 052/Dir. SDM-KS/2021 tertanggal 21 April 2021 yang dilayangkan PT KS ke BUMD Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku penanggung jawab proyek akses jalan pelabuhan.
Surat itu dilayangkan untuk membalas surat dari PT PCM yang meminta KS untuk memberi izin akses jalan ke kawasan industri Krakatau Steel.
“Menunjuk surat-surat diatas, sehubungan dengan perihal Tindak Lanjut Akses Jalan Pelabuhan. Bersama ini dapat disampaikan kembali bahwa PTKS secara umum mendukung pembangunan Pelabuhan Warnasari Cilegon oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM),” tulis surat tersebur yang ditanda tangani Direktur SDM PT Krakatau Steel, Rahmat Hidayat seperti dilihat, Jumat (23/4/2021).
PT KS tak memberikan izin akses jalan tersebut lantaran belum ada persetujuan tertulis dari peserta rapat daring pada 10 Maret 2021.
“Namun demikian, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (PTKS) belum dapat memberikan izin kepada PT PCM, mengingat belum ada persetujuan tertulis dari peserta rapat perwakilan stakeholder atas kesepakatan bersama pada saat pertemuan online meeting tanggal 10 Maret 2021,” tulisnya lagi.
Selain menolak memberikan akses jalan, KS juga menolak Rencana Induk Pelabuhan yang diajukan PT PCM ke Kementerian Perhubungan karena dinilai desain dermaga Pelabuhan Warnasadi menghalangi akses ke PT Krakatau Daya Listrik.
“Di samping itu, PTKS dan Group menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diajukan oleh PT PCM karena desain dermaga PT PCM menghalangi perairan di depan tanah PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL) dan di depan tanah PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), sehingga dalam pengembangan Pelabuhan PT PCM akan berdampak mengganggu aktivitas PT KDL dan PT KIEC serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur PT PCM, Arief Rivai Madawi yang pada Sabtu (24/4/2021) habis masa jabatannya merasa aneh dengan penolakan atas dua hal tersebut.
“Kalau dari aspek regulasi sebetulnya tidak relevan nenolak RIP karena itu adalah kewenangan pemerintah Provinsi Banten yang memiliki kewenangan 1/3 laut,” kata Arief.
Herannya, kata Arief, Krakatau Steel tidak punya kewenangan untuk menolak RIP. Yang punya kewenangan itu justru Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten.
“Nggak ada alasannya karena dia sebagai apa, kalaupun misalnya dia nggak ada pantai ya salah dia dong, kan Warnasari itu hasil ruislag, dari aspek hukum kita sudah dilindungi,” kata dia.
Sementata, akses jalan yang tak diizinkan PT KS hanya sebatas lebar 30 meter dan panjang 700 meter. Jalan seluas itu untuk menyambungkan jalan Pelabuhan Warnasari dan jalan kawasan industri Krakatau Steel.
“Sekarang yang dipersulit kita itu jalan masuknya. Dari 2 ha yang terhambat lebar 30 panjang 700,” ujarnya.
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya