Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi
25 Juni 2021
Cilegon - Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR
25 Juni 2021
Cilegon - Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR
Cilegon – Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR (22) dan H (23) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Cilegon.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa depan hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon ada perempuan membawa sabu-sabu, berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba segera mencari perempuan tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat diperiksa, dua wanita asal Kabupaten Serang itu kedapatan membawa sabu seberat 0,63 gram yang dibeli dari seorang pria berinisial S alias Y.
“Pada saat pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S alias Y (DPO) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp 1 juta dan uang yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO),” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak menelusuri terduga pemasok berinisial S usai mendapat keterangan dari dua wanita tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku S di Pelabuhab Greyang satu jam kemudian atau pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 00.30 WIB di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga Pulo Ampel berhasil kami amankan,” kata dia.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku S. Usai ditangkap, ketiganya dibawa ke Mapolres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaki disangkakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(qbl/red)
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya