Main Curang, Pegadang Ini Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Nonsubsidi
15 Juli 2022
Serang - Polisi menangkap warga Bojonegara, MU (43) lantaran mau cari untung besar
15 Juli 2022
Serang - Polisi menangkap warga Bojonegara, MU (43) lantaran mau cari untung besar
Serang – Polisi menangkap warga Bojonegara, MU (43) lantaran mau cari untung besar dari berjualan gas elpiji. Pelaku menyuntikkan gas elpiji ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg nonsubsidi.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka, dimana Penyidik telah melakukan penangkapan salah satu tersangka yaitu MU dan TK yang saat ini berstatus DPO.
Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji, dalam melakukan aksinya kedua tersangka memiliki perannya masing masing yaitu MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 KG hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43).
“Dari hasil penyidikan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg subsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji Non subsidi 12 Kilogram. Dimana pelaku meletakan gas 3 kg diatas gas 12 Kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Trisno, Jumat (15/7/2022).
Trisno menambahkan tersangka membeli gas 3 Kg dari warung atau pangkalan kemudian mengisi tabung gas 12 Kg dan mendapatkan keuntungan Rp 1 241.000 per hari.
Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp 18.000 per tabung dan untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas elpiji 3 Kg yang di subsidi pemerintah kemudian gas 12 Kg dijual dengan harga sebesar Rp 145.00 per tabung sehingga dari hasil penjualan tabung gas elpiji ukuran 12 Kg pertabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 73.000.
“Keuntungan tersebut Tersangka MU mendapatkan keuntungan pertabung gas LPG 12 Kg sebesar Rp 25.000 dan tersangka TK mendapatkan pembagian keuntungan per tabung gas 12 Kg sebesar Rp.48.000 dan dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dari hasil pemindahan isi LPG dari tabung gas LPG 3kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1.241.000 per hari,” katanya.
Hasil penyidikan, praktek penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan dimana Gas elpiji 12 Kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.
Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar.
(zka/red)
Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan
Baca Selengkapnya
Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru
Baca Selengkapnya
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya