Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MA Ubah Aturan Usia Cakada, Buka Jalan Bagi Kaesang di Pilkada Jakarta?

MA Ubah Aturan Usia Cakada, Buka Jalan Bagi Kaesang di Pilkada Jakarta?

Serang  – Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ini hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim agung.

Wakil Ketua MA bidang non-yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa cepatnya proses pengadilan ini sesuai dengan asas ideal lembaga peradilan, yaitu “cepat, sederhana, dan biaya ringan.”

MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 sebelumnya mengatur bahwa:

  • Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.
  • Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus berusia minimal 25 tahun.

Perhitungan usia tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA mengubah aturan tersebut menjadi:

  • Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.
  • Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus berusia minimal 25 tahun.

Perhitungan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Putusan MA ini membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun.

Dengan aturan baru ini, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari pelantikan kelak ia telah berusia 30 tahun.

Putusan MA ini memicu asumsi publik bahwa aturan tersebut dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang.

Hal ini diperkuat dengan beredarnya poster yang menggambarkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.

Namun, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah tudingan tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengklaim bahwa gugatan diajukan untuk membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah.

Presiden Joko Widodo pun enggan mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya tersebut.

Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon
Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon

Pandeglang – Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon,

Baca Selengkapnya
Kepgub Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bak Macam Ompong, Warga Bojonegara Blokade Jalan
Kepgub Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bak Macam Ompong, Warga Bojonegara Blokade Jalan

Cilegon – Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes ‘ompong’-nya aturan

Baca Selengkapnya
Kapal Rombongan Pemancing Terombang Ambing di Laut Ujung Kulon Akibat Mati Mesin
Kapal Rombongan Pemancing Terombang Ambing di Laut Ujung Kulon Akibat Mati Mesin

Pandeglang – Kapal rombongan pemancing, KM Jayasena dilaporkan mengalami mati mesin di perairan Tanjung Layar,

Baca Selengkapnya
Inovator PLN IP Suralaya Sabet Penghargaan Tingkat Asia di Singapura
Inovator PLN IP Suralaya Sabet Penghargaan Tingkat Asia di Singapura

Singapura – PLN Indonesia Power UBP Suralaya berhasil menjadi juara di ajang Asian Innovation Excellence

Baca Selengkapnya
Transaksi di Kampus, Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Banten
Transaksi di Kampus, Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Banten

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut di Cilegon: Pemotor Tewas, Motornya Nyangkut di Atasi Mobil
Kecelakaan Maut di Cilegon: Pemotor Tewas, Motornya Nyangkut di Atasi Mobil

Cilegon – Seorang pengendara sepeda motor di Cilegon, Banten tewas usai terlibat kecelakaan di Jl.

Baca Selengkapnya
Kasus Radioaktif Cikande: 91 Warga di Zona Merah Kembali Direlokasi
Kasus Radioaktif Cikande: 91 Warga di Zona Merah Kembali Direlokasi

Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) kembali melakukan relokasi terhadap 91 warga

Baca Selengkapnya
IRT Bekali Generasi Muda Cilegon Dengan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif
IRT Bekali Generasi Muda Cilegon Dengan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

Cilegon – Teknologi digital yang terus berkembang telah mengubah cara generasi muda berinteraksi, berkomunikasi, hingga

Baca Selengkapnya
Kementerian Kependudukan Harap TPA Binaan PLN IP Suralaya Bisa Jadi Percontohan
Kementerian Kependudukan Harap TPA Binaan PLN IP Suralaya Bisa Jadi Percontohan

Cilegon – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Afiatus Salamah

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Serang Ajak Siswa Lebih Peduli Perlindungan Data Pribadi
Mahasiswa Unpam Serang Ajak Siswa Lebih Peduli Perlindungan Data Pribadi

Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota

Baca Selengkapnya