Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

20 Juni 2024

Serang - Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan

Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

Serang – Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengoplos gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Pelaku meraup keuntungan Rp 13 juta dalam sehari dari usaha ilegalnya tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua pelaku di Tanjung Putih, Gedong Dalem, Cilegon pada 2 Mei 2024 lalu.

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi,” kata Didik, Kamis (20/6/2024).

Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menghubungkan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg dan 50 kg alias non subsidi. Pelaku menggunakan selang gas yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut.

“Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung elpiji 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung elpiji 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi elpiji 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kg,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, polisi memeroleh keterangan bahwa gas elpiji 3 kg tersebut didapat dari pangkalan gas elpiji di Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu, Serang seharga Rp 22.000 per tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung elpiji ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.00/tabung. Sedangkan untuk elpiji 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” katanya.

Masih menurut keterangan pelaju, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta perhari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi,” katanya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,” .

(zka/red)

Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan
Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan

Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau

Baca Selengkapnya
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan

Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan

Baca Selengkapnya
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau

Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru

Baca Selengkapnya
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan

Baca Selengkapnya
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas

Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,

Baca Selengkapnya
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada

Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas

Baca Selengkapnya
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf

Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja

Baca Selengkapnya
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam

Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina

Baca Selengkapnya
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026

Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke

Baca Selengkapnya
PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup
PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Serang–  Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan

Baca Selengkapnya