Bagikan

Jakarta – Pasangan suami istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menetapkan sopir keduanya sebagai tersangka.

Pasangan selebiriti-pengusaha tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani proses penyidikan. Polisi menyita barang bukti 0,78 gram sabu-sabu dari tangan tersangka.

“Ketiga orang dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Yusri menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (7/7/3021) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi pertama kali menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan.

“Kemudian dilakukan pendalaman teman-teman Satnarkoba berhasil mengamankan inisialnya adalah ZN yang merupakan supir atau pembantu daripada keluarga RA dan AAB,” katanya.

Saat penggeladahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu disertai alat hisap atau bong.

“Duagaan barang bukti yang diamankan jenis sabu-sabu, bobotnya seberat 0,78 gram, kemudian satu buah alat hisab sabu-sabu,” ujarnya.

Usai ditangkap menangkap Nia Ramadhani dan sopir, Ardie Bakrie kemudian menyerahkan diri ke polisi setelah dikabarkan istrinya bahwa dirinya ditangkap polisi.

“Kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya saudara AAB menghisap bersama-sama, tetapi pada saat di TKP saudara AAB tidak ada, sehingga saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.

(zka/red)

KOMENTAR