BNN Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita 202 Kg Sabu-sabu
21 April 2021
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di 5
21 April 2021
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di 5
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di 5 wilayah Indonesia. Hasilnya, 202 kg narkotika jenis sabu-sabu disita.
Ratusan kilogram sabu itu diungkap di Aceh Timur, Riau, Madura, Kalimantan, dan Sidoarjo. BNN menahan 11 tersangka atas kasus tersebut.
“Hari ini, kita melakukan press realease, dimana pengungkapan jaringan narkotika yang diungkap BNN RI bekerjasama dengan stake holders. Dari hasil pengungkapan dari 5 tempat yang berbeda dengan total sabu 202,39 kg dan ekstasi 19700 butir,” kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Golose mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan yakni pada Maret-April 2021. Kasus pertama BNN membongkar jaringan narkoba Dumai-Madura. 3 orang diamankan dan 31,83 kg sabu-sabu berhasil disita.
“Jaringan tersebut adalah jaringan Dumai Madura dengan 3 orang tersangka yang berinisial MA, M, dan D, dimana dilakukan di tepian pulau Nampo, Lunggow, Kecamatan Sungai Sembilan dan perairan Desa Tanjung Punang, Dumai, dengan barang bukti sabu 31,83 kg, jadi daerah ini perbatasan dengan Malaka mendekat dengan Malaysia,” ujarnya.
Kasus kedua BNN menangkap 2 pelaku AL dan GA di tengah laut menggunakan kapal pada 18 April 2021. Barang haram itu oleh pelaku akan diantar ke Sulawesi. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 95,06 kg sabu-sabu.
“Ketiga, hari Rabu 17 April 2021 3 orang tersangka dengan berinisial R, DK, DF, di tepi pantai Susun, Sampan, Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 75 kg. Dimana mereka melakukan jaringan di laut dalam melakukan eksekusi,” katanya.
Kasus keempat terjadi penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Jumat (21/3/2021) lalu. BNN menangkap pelaku RDS, S, dan IS dan berhasil menyita 4,223 sabu serta 19.600 butir ekstasi.
“Kelima, hari Selasa 25 Maret 2021 tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial ATR, HF, dan 1 orang DPO berinisial Y, dikedatangan bus antar kota terminal Surabaya Bungur Asih, Sidoarjo dan Sampang Madura dengan barang bukti 6,27 kg sabu,” kata dia.
(zka/red)
Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Seorang pengendara sepeda motor di Cilegon, Banten tewas usai terlibat kecelakaan di Jl.
Baca Selengkapnya
Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) kembali melakukan relokasi terhadap 91 warga
Baca Selengkapnya
Cilegon – Teknologi digital yang terus berkembang telah mengubah cara generasi muda berinteraksi, berkomunikasi, hingga
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Afiatus Salamah
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Ciliman,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dua anak berusia 9 tahun dilaporkan hilang tenggelam di Sungai Ciliman, Kabupaten Pandeglang,
Baca Selengkapnya
Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang merelokasi sementara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang di sisi dermaga 3 Pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya