BNN Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita 202 Kg Sabu-sabu
21 April 2021
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di 5
21 April 2021
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di 5
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di 5 wilayah Indonesia. Hasilnya, 202 kg narkotika jenis sabu-sabu disita.
Ratusan kilogram sabu itu diungkap di Aceh Timur, Riau, Madura, Kalimantan, dan Sidoarjo. BNN menahan 11 tersangka atas kasus tersebut.
“Hari ini, kita melakukan press realease, dimana pengungkapan jaringan narkotika yang diungkap BNN RI bekerjasama dengan stake holders. Dari hasil pengungkapan dari 5 tempat yang berbeda dengan total sabu 202,39 kg dan ekstasi 19700 butir,” kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Golose mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan yakni pada Maret-April 2021. Kasus pertama BNN membongkar jaringan narkoba Dumai-Madura. 3 orang diamankan dan 31,83 kg sabu-sabu berhasil disita.
“Jaringan tersebut adalah jaringan Dumai Madura dengan 3 orang tersangka yang berinisial MA, M, dan D, dimana dilakukan di tepian pulau Nampo, Lunggow, Kecamatan Sungai Sembilan dan perairan Desa Tanjung Punang, Dumai, dengan barang bukti sabu 31,83 kg, jadi daerah ini perbatasan dengan Malaka mendekat dengan Malaysia,” ujarnya.
Kasus kedua BNN menangkap 2 pelaku AL dan GA di tengah laut menggunakan kapal pada 18 April 2021. Barang haram itu oleh pelaku akan diantar ke Sulawesi. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 95,06 kg sabu-sabu.
“Ketiga, hari Rabu 17 April 2021 3 orang tersangka dengan berinisial R, DK, DF, di tepi pantai Susun, Sampan, Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 75 kg. Dimana mereka melakukan jaringan di laut dalam melakukan eksekusi,” katanya.
Kasus keempat terjadi penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Jumat (21/3/2021) lalu. BNN menangkap pelaku RDS, S, dan IS dan berhasil menyita 4,223 sabu serta 19.600 butir ekstasi.
“Kelima, hari Selasa 25 Maret 2021 tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial ATR, HF, dan 1 orang DPO berinisial Y, dikedatangan bus antar kota terminal Surabaya Bungur Asih, Sidoarjo dan Sampang Madura dengan barang bukti 6,27 kg sabu,” kata dia.
(zka/red)
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya