
Instruksikan Usut Mafia Tanah, Kapolri: Bela Hak Rakyat!
18 Februari 2021
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar tak ragu mengusut tuntas mafia tanah Indonesia. Sigit menilai pengusutan mafia tanah bentuk keberpihakan terhadap rakyat. “Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Sigit menilai, persoalan mafia tanah jadi perhatian khusus presiden Joko Widodo. Jokowi meminta Kapolri fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” katanya.
Kapolri jebolan Akpol ’91 tersebut meminta kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” tegasnya.
Pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Kapolri.
Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.
Serang – Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota mengamankan 47 orang yang dianggap preman. Cilegon – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilegon mewacanakan bakal membangun sekolah berbasis teknologi di Serang – Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan bertajuk “Pelatihan Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi Cilegon – Sekelompok relawan dari Krakatau Posco menggelar aksi sosial berupa pembersihan Masjid At-Takwa pada Cilegon – Krakatau Posco bekerja sama dengan LPTQ unit Kelurahan Kubangsari sukses menyelenggarakan serangkaian kegiatan Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Cilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di Serang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam Jakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Instruksikan Usut Mafia Tanah, Kapolri: Bela Hak Rakyat!
berita untuk kamu.