Korupsi Hibah Ponpes Banten, Eks Kepala Biro Kesra Jadi Tersangka
21 Mei 2021
Serang - Kasus penyelewengan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) se Banten terus bergulir.
21 Mei 2021
Serang - Kasus penyelewengan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) se Banten terus bergulir.
Serang – Kasus penyelewengan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) se Banten terus bergulir. Kejati Banten akhirnya menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irfan Santoso.
Selain eks Kabiro Kesra, Kejati Banten juga menahan dan menetapkan eks Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes, Toton Suriawinata sebagai tersangka. Keduanya di tahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TS dan tersangka IS yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan Negara,” demikian dikutip laporan Kejati Banten dalam akun instagramsnya @kejati_banten, Jumat (21/5/2021).
Penahanan tersangka Toton Suriawinata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-350/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Penahanan Terhadap Tersangka Irfan Santoso Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-349/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Terhadap keduanua, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas II B Pandeglang untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 09 Juni 2021,” lanjutnya.
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya
Serang – Hampir sepekan jalan tol Tangerang-Merak baik arah Jakarta maupun Merak berlubang di beberapa
Baca Selengkapnya
Serang – Anak Buah Kapal (ABK) tongkang batu bara dilaporkan terjatuh ke laut di perairan
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Jetty Bahtera
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power memastikan pasokan listrik selama Ramadan-Idulfitri aman. Keandalan pasokan listrik khususnya
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten mengevakuasi kapten kapal tanker Alisabeth
Baca Selengkapnya
Lebak — Bocah laki-laki berusia 7 tahun, Agnis dilaporkan terseret arus ombak di Pantai Karang
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT KRAKATAU POSCO mengerahkan relawan untuk bersih-bersih masjid di sekitar perusahaan dalam rangka
Baca Selengkapnya
Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya