Serang – Kasus penyelewengan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) se Banten terus bergulir. Kejati Banten akhirnya menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irfan Santoso.
Selain eks Kabiro Kesra, Kejati Banten juga menahan dan menetapkan eks Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes, Toton Suriawinata sebagai tersangka. Keduanya di tahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TS dan tersangka IS yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan Negara,” demikian dikutip laporan Kejati Banten dalam akun instagramsnya @kejati_banten, Jumat (21/5/2021).
Penahanan tersangka Toton Suriawinata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-350/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Penahanan Terhadap Tersangka Irfan Santoso Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-349/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Terhadap keduanua, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas II B Pandeglang untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 09 Juni 2021,” lanjutnya.