Korupsinya Terencana, Kepala Samsat Malingping Diseret ke Penjara
22 April 2021
Serang - Kepala UPT Samsat Malingping berisinial SMD diseret ke penjara akibat perlakuan
22 April 2021
Serang - Kepala UPT Samsat Malingping berisinial SMD diseret ke penjara akibat perlakuan
Serang – Kepala UPT Samsat Malingping berisinial SMD diseret ke penjara akibat perlakuan korupnya yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Dia tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan UPTD Samsat Malingping.
SMD ditetapkan tersangka pada Rabu (21/4/2021) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SMD sebagai tersangka dan menyeretnya ke penjara.
“Kami dari Kejati sudah melakukan ekspose gelar perkara disini dan sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara ini. Dan kemarin pada hari Rabu, kami sudah menetapkan tersangka SMD yang tak lain Sekretaris Tim Penyediaan Pengadaan UPTD Samsat di Lebak itu, sekaligus Kepala UPT,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana di Serang, Kamis (22/4/2021).
Asep menyebut korupsi yang dilakukan SMD sudah terencana. Asep menyebut kelakuan SMD sebagai corruption by design. Kajati Banten menyebut sistem korupsinya terencana setelah menelaah modus yang digunakan tersangka.
Modus operadi yang dilakukan pelaku ialah dengan cara membeli tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan gedung UPT Samsat Malingping. Luas lahan pembangunan gedunt itu mencapai 6400 meter persegi.
SMD terlebih dahulu membeli lahan itu dengan harga Rp 100.000 permeter. Sedangkan, hasil kajian Pemerintah Provinsi Banten, harga tanah yang akan dibayar untuk membeli lahan itu sebesar Rp 500.000 permeter.
“Dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu kurang lebih Rp.100.000 per-meter, dan kemudian pada saat akan digunakan negara membayar lebih besar dari pembelian jumlah itu kurang lebih sebesar Rp. 500.000 per-meter,” katanya.
“Modus ini bukan termasuk kategori sebagai calo, akan tetapi dia mengerti dan sudah tau persis, ini kategori sebagai Corruption by design, jadi korupsi yang sudah direncanakan,” lanjutnya.
Sebagai pejabat pemerintah, SMD sengaja tak melakukan balik nama sertifikat tanah yang dia sudah beli. Alasannya sederhana, agar tak ketahuan bahwa tanah itu seolah-olah bukan milik dia tapi orang lain.
“Dia tahu persis tanah ini akan dibangun, jadi dia beli dulu tanah itu dan kemudian dia tidak membalikkan nama dulu, seolah-olah yang bersangkutan itu, si A, si B, si C itu pemilik tanahnya, tetapi saat sistem pembayaran dia mendapatkan selisih dari pada harga yang seharusnya diterima oleh pemilik asalnya. 3 sertifikat yang belum dibalik nama, masih milik tanah yang lama,” tutur Asep.
Serang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa impresif,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Krakatau Steel membuka bisnis baru di bidang pelayaran kapal feri. Rute yang disediakan
Baca Selengkapnya
Banten – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Banten menjadi tonggak utama
Baca Selengkapnya
Cilegon – The Royale Krakatau Hotel berupaya memperkuat posisinya sebagai hotel bintang empat terkemuka di
Baca Selengkapnya
Serang — Panasonic Holdings Corp., raksasa elektronik asal Jepang, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai wujud komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan generasi muda yang kompeten di
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan
Baca Selengkapnya
Serang – Elon Musk, sosok eksentrik di balik gebrakan Tesla dan roket SpaceX, sekali lagi
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group bersama PT Krakatau Posco dan perusahaan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandy mengapresiasi PT Indo Raya Tenaga
Baca Selengkapnya