
Langgar Prokes, Penjaga WC Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda Rp 100 Ribu
8 Juli 2021
Serang - Seorang penjaga WC umum berinisial BH (30) memilih dipenjara
8 Juli 2021
Serang - Seorang penjaga WC umum berinisial BH (30) memilih dipenjara
Serang – Seorang penjaga WC umum berinisial BH (30) memilih dipenjara daripada bayar denda Rp 100 ribu karena kedapatan melanggar protokol kesehatan saat pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Serang. Dia terbukti tak memakai masker hingga dijatuhi denda Rp 100 ribu.
Warga Kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga WC umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker, sehingga oleh Hakim ia dikenakan sangsi subsider kurungan satu hari, karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda Rp 100.000.
“Hari ini ada 40 pelanggar, 2 tidak hadir, tapi pemberkasan sudah dilakukan. Tapi yang pasti hari ini sebanyak 38 pelanggar itu kebanyakan adalah tidak memakai masker. Kalau menurut Perdanya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi dari 38 pelanggar ini saya kenakan rata-rata Rp 100.000, tapi ada satu yang saya dendakan Rp 150.000 karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu,” kata Hakim sidang tindak pidana ringan Uli Purnama, Kamis (8/7/2021).
Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan denda Rp 100.000 atau paling banyak Rp. 200.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda paling sedikit Rp 500.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan bahwa sidang tipiring di tempat ini bertujuan untuk memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” ujarnyan
Kapolda juga mengatakan bahwa sidang tipiring ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Rudy Heriyanto juga mengatakan ada puluhan warga kota Serang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat.
“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” kata dia.
(red)
Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia
Baca SelengkapnyaCilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai
Baca SelengkapnyaSerang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaSerang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Baca SelengkapnyaTangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca Selengkapnya