Pengedar Sabu Kelas Teri di Serang Dicokok Polisi
29 Mei 2021
Serang - Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dicokok polisi di Serang, Banten. Pelaku
29 Mei 2021
Serang - Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dicokok polisi di Serang, Banten. Pelaku
Serang – Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dicokok polisi di Serang, Banten. Pelaku berinisial TR (30) digelandang polisi saat mengambil barang yang baru dibelinya dari seorang bandar narkoba.
Warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil sabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (29/5/2021).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan curiga wilayahnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebur, petugas melakukan penyelidikan.
Alhsil, pelaku yang tengah mengambil barang yang dibelinya dari seorang pengedar berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang langsung diciduk dan digelandang ke Mapolres Serang.
“Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” kata dia.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya baru saja mengambil sabu yang dibelinya seharga Rp 500 ribu dari seorang pengedar berinisial P melalui telepon. Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengaku menjual kembali dalam paketan kecil.
“Tersangka selain menggunakan juga menjual sabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp 500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiri sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp 300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati sabu,” jelasnya.
Menurut polisi, tersangka merupakan pengangguran, dia menggeluti bisnis jual-beli sabu ini untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.
“Keuntungan dari menjual shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya