Pengedar Sabu Kelas Teri di Serang Dicokok Polisi
29 Mei 2021
Serang - Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dicokok polisi di Serang, Banten. Pelaku
29 Mei 2021
Serang - Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dicokok polisi di Serang, Banten. Pelaku
Serang – Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dicokok polisi di Serang, Banten. Pelaku berinisial TR (30) digelandang polisi saat mengambil barang yang baru dibelinya dari seorang bandar narkoba.
Warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil sabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (29/5/2021).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan curiga wilayahnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebur, petugas melakukan penyelidikan.
Alhsil, pelaku yang tengah mengambil barang yang dibelinya dari seorang pengedar berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang langsung diciduk dan digelandang ke Mapolres Serang.
“Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” kata dia.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya baru saja mengambil sabu yang dibelinya seharga Rp 500 ribu dari seorang pengedar berinisial P melalui telepon. Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengaku menjual kembali dalam paketan kecil.
“Tersangka selain menggunakan juga menjual sabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp 500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiri sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp 300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati sabu,” jelasnya.
Menurut polisi, tersangka merupakan pengangguran, dia menggeluti bisnis jual-beli sabu ini untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.
“Keuntungan dari menjual shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya