Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu Lintas Daerah di Banten
2 November 2021
Serang - Polisi menangkap 3 pelaku pengedar sabu-sabu. Polisi menyita barang
2 November 2021
Serang - Polisi menangkap 3 pelaku pengedar sabu-sabu. Polisi menyita barang
Serang – Polisi menangkap 3 pelaku pengedar sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti 345,18 gram sabu dari tangan pelaku.
Ketiga pelaku berasal dari 3 daerah di Banten, yakni HD (34), warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, TH alias OP (31), warga Baros, Kabupaten Serang dan RMH (36), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Polisi menemukan barang bukti dari HD dan TH 4 plastik klip berisi sabu seberat 314,64 gram. Sementara dari tersangka RMK (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30,52 gram.
Tersangka HD dan TH ditangkap di depan masjid tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. Sedangkan RMK ditangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22:00 pada Selasa (26/10/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di Banten ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.
“Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti,” ujarnya, Selasa, (02/11/2021).
Ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.
“Setelah mendapatkan sabu, keduanya selanjutnya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di daerah Pandeglang,” jelasnya.
Sedangkan RMK juga melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.
Tersangka TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten.
“Berdasarkan keterangannya, TH als OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta – Rp4 juta dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang. Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO),” ungkapnya.
Ketiga tersangma dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.
(zka/red)
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya