Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu Lintas Daerah di Banten

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu Lintas Daerah di Banten

2 November 2021

Serang - Polisi menangkap 3 pelaku pengedar sabu-sabu. Polisi menyita barang

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu Lintas Daerah di Banten

Serang – Polisi menangkap 3 pelaku pengedar sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti 345,18 gram sabu dari tangan pelaku.

Ketiga pelaku berasal dari 3 daerah di Banten, yakni HD (34), warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, TH alias OP (31), warga Baros, Kabupaten Serang dan RMH (36), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Polisi menemukan barang bukti dari  HD dan TH 4 plastik klip berisi sabu seberat 314,64 gram. Sementara dari tersangka RMK (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30,52 gram.

Tersangka HD dan TH ditangkap di depan masjid tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. Sedangkan RMK ditangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22:00 pada Selasa (26/10/2021).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di Banten ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti,” ujarnya, Selasa, (02/11/2021).

Ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.

“Setelah mendapatkan sabu, keduanya selanjutnya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di daerah Pandeglang,” jelasnya.

Sedangkan RMK juga melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.

Tersangka TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten.

“Berdasarkan keterangannya, TH als OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta – Rp4 juta dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang. Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO),” ungkapnya.

Ketiga tersangma dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.

(zka/red)

Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato
Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato

Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi

Baca Selengkapnya
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik

CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN

Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS

Baca Selengkapnya
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas

Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas

Baca Selengkapnya
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus

Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan

Baca Selengkapnya
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki

Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal

Baca Selengkapnya
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap

Baca Selengkapnya
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025

Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas

SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol

Baca Selengkapnya