Polda Banten Diminta Tak Ragu Adili Mahesa Al Bantani, Singgung Sosok Pemecah Belah
19 Juli 2025
Serang - Polda Banten diminta tak ragu mengadili TikToker Saepudin alias Mahesa Al Bantani terkait
19 Juli 2025
Serang - Polda Banten diminta tak ragu mengadili TikToker Saepudin alias Mahesa Al Bantani terkait
Serang – Polda Banten diminta tak ragu mengadili TikToker Saepudin alias Mahesa Al Bantani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap tokoh Naghlatul Ulama (NU) KH Matin Syarkowi. Sosok Mahesa disinggung sebagai provokator dan pemecah belah.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Kasemen, Abdullah Al-Mubarok, pihaknya lebih dulu mengapresiasi atas langkah Polda Banten dalam menangkap Mahesa Al Bantani atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Saya Ketua MWC NU Kecamatan Kasemen mengucapkan berterima kasih dan mengapresiasi pada jajaran Polda Banten yang telah menangkap terhadap saudara Mahesa,” ujarnya.
Abdullah mengatakan, sosok Mahesa dinilai sebagai provokator dan pemecah belah serta kerap menimbulkan keresahan di kalangan tokoh-tokoh agama maupun bangsa terkait postingannya di media sosial miliknya.
“Kami mendukung pada penangkapan saudara Mahesa dikarenakan saudara Mahesa banyak meresahkan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh negara bahkan menjadi pecah belah dikarenakan banyak provokator-provokator atau lontaran-lontaran yang dilontarkan oleh saudara Mahesa,” kata dia.
Abdullah menilai wajar jika Mahesa terseret dalam pusaran kasus pidana atas perilakunya yang selama ini dinilai meresahkan.
“Maka wajar saudara Mahesa harus ditangkap dan diadili yaitu menerima konsekuensinya apa yang ia lakukan,” katanya.
Pihaknya meminta agar proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana yang menjerat Mahesa tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, jangan ragu jangan takut, lanjutkan proses hukum. Katakan kalau itu hak katakan hak, kalau itu batil katakan batil,” tuturnya.
(qbl/red)
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya