
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang
15 Januari 2025
Serang - Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
15 Januari 2025
Serang - Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Serang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten. Pelaku nyamar sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang didapat polisi soal peredaran uang palsu di Cigeulis, Pandeglang. Polisi lalu menelusuri lebih lanjut informasi tersebut.
“Menindak lanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kampung Telasari RT/War 002/004, Cigeulis, Pandeglang, Banten yang tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Rabu (15/1/2025).
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (12/1/2025) di rumahnya. Polisi menemukan sejumlah uang rupiah dan mata uang Yuan, Tiongkok.
“Kemudian berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa benar di daerah tersebut menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari Cina, berdasarkan informasi dari masyarakat beserta tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut,” ujarnya.
Dalih pelaku bisa menggandakan uang tak lain untuk mendapat keuntungan dan penukaran uang asli dari kliennya. Pelaku menyamar sebagai tokoh agama untuk mengelabui korbannya.
“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.
Hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, senilai Rp 260.000.000, 3 lembar kain putih/mori, 1 buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan Cina pecahan 1 Yuan, dan uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 23.700.000.
“Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun-15 tahun penjara,” katanya.
(zka/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya