IMG-20240601-WA0018
Bagikan

Serang – Polisi menangkap penjual obat kuat ilegal dengan modus agen travel di Serang, Banten. Obat-obatan itu dibeli dari Surabaya melalui aplikasi penjualan daring.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial SH (33) ditangkap di kantor agen travel di Kota Serang.

“Pada Selasa (21/05) kami dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel, Jl Kemang Pusri Ciloang, Kota Serang,” katanya, Sabtu (1/6/2024).

Doni menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan mengemas ulang obat kuat tersebut dengan berbagai kemasan produk seperti parfum.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce shopee dengan tampilan barang di shopee berupa parfum yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(mong/red)

KOMENTAR