Polisi Ungkap Ruko di Tangerang Produksi Ciu, Omset Capai Rp 7 Juta per Hari
6 November 2021
Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap rumah produksi minuman beralkohol jenis ciu di
6 November 2021
Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap rumah produksi minuman beralkohol jenis ciu di
Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap rumah produksi minuman beralkohol jenis ciu di Ruko Bojong, Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Omset penjualan ciu capai Rp 7 juta per hari.
Pengungkapan berawalndari tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi ada produksi ciu di salah satu ruko di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.
Pengintaian dilakukan di sekitar ruko, tak lama kemudian, mobil Grand Max keluar dari ruko dan diikuti oleh tim Resmob. Di Jalan Raya Tigaraksa, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Terdapat 50 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran, selanjutnya dilakukan pengembangan ke dalam ruko ternyata terdapat beberapa alat produksi yang berhasil diamankan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro melalui keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka BA (35) warga Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka awalnya menyewa ruko berlantai 3 itu selama satu tahun.
“Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini,” ujarnya.
Wahyu menyatakan, lantai dasar ruko digunakan tersangka menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, beras merah dan gula di dalam drum besar.
“Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada dilantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan kedalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko,” katanya.
Ciu yang diproduksi dan dijual tersangka ada tiga jenis dengan ciri-ciri tutup botol warna merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen dan tutup botol warna putih dengan kadar alkohol 30 persen.
“Dalam sehari tersangka dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus setiap dus berisi 24 botol dengan harga perbotol 15 ribu dan 11 ribu. Sehingga keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai 6 sampai dengan 7 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(kmr/red)
Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca SelengkapnyaSerang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menerima
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD yang hanyut sepulang sekolah di Baros, Kabupaten Serang ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD dilaporkan terbawa arus sungai saat lewati jembatan di belakang SMP
Baca SelengkapnyaLebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca Selengkapnya