Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polisi Ungkap Ruko di Tangerang Produksi Ciu, Omset Capai Rp 7 Juta per Hari

Polisi Ungkap Ruko di Tangerang Produksi Ciu, Omset Capai Rp 7 Juta per Hari

Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang  mengungkap rumah produksi minuman beralkohol jenis ciu di Ruko Bojong, Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Omset penjualan ciu capai Rp 7 juta per hari.

Pengungkapan berawalndari tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi ada produksi ciu di salah satu ruko di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.

Pengintaian dilakukan di sekitar ruko, tak lama kemudian, mobil Grand Max keluar dari ruko dan diikuti oleh tim Resmob. Di Jalan Raya Tigaraksa, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

“Terdapat 50 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran, selanjutnya dilakukan pengembangan ke dalam ruko ternyata terdapat beberapa alat produksi yang berhasil diamankan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro melalui keterangannya, Sabtu (6/11/2021).

Hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka BA (35) warga Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka awalnya menyewa ruko berlantai 3 itu selama satu tahun.

“Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini,” ujarnya.

Wahyu menyatakan, lantai dasar ruko digunakan tersangka menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, beras merah dan gula di dalam drum besar.

“Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada dilantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan kedalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko,” katanya.

Ciu yang diproduksi dan dijual tersangka ada tiga jenis dengan ciri-ciri tutup botol warna merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen dan tutup botol warna putih dengan kadar alkohol 30 persen.

“Dalam sehari tersangka dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus setiap dus berisi 24 botol dengan harga perbotol 15 ribu dan 11 ribu. Sehingga keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai 6 sampai dengan 7 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

(kmr/red)

Transaksi di Kampus, Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Banten
Transaksi di Kampus, Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Banten

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut di Cilegon: Pemotor Tewas, Motornya Nyangkut di Atasi Mobil
Kecelakaan Maut di Cilegon: Pemotor Tewas, Motornya Nyangkut di Atasi Mobil

Cilegon – Seorang pengendara sepeda motor di Cilegon, Banten tewas usai terlibat kecelakaan di Jl.

Baca Selengkapnya
Kasus Radioaktif Cikande: 91 Warga di Zona Merah Kembali Direlokasi
Kasus Radioaktif Cikande: 91 Warga di Zona Merah Kembali Direlokasi

Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) kembali melakukan relokasi terhadap 91 warga

Baca Selengkapnya
IRT Bekali Generasi Muda Cilegon Dengan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif
IRT Bekali Generasi Muda Cilegon Dengan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

Cilegon – Teknologi digital yang terus berkembang telah mengubah cara generasi muda berinteraksi, berkomunikasi, hingga

Baca Selengkapnya
Kementerian Kependudukan Harap TPA Binaan PLN IP Suralaya Bisa Jadi Percontohan
Kementerian Kependudukan Harap TPA Binaan PLN IP Suralaya Bisa Jadi Percontohan

Cilegon – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Afiatus Salamah

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Serang Ajak Siswa Lebih Peduli Perlindungan Data Pribadi
Mahasiswa Unpam Serang Ajak Siswa Lebih Peduli Perlindungan Data Pribadi

Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota

Baca Selengkapnya
Dua Bocah 9 Tahun Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Tewas
Dua Bocah 9 Tahun Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Tewas

Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Ciliman,

Baca Selengkapnya
Dua Bocah 9 Tahun Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang, Tim SAR Cari Korban
Dua Bocah 9 Tahun Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang, Tim SAR Cari Korban

Pandeglang – Dua anak berusia 9 tahun dilaporkan hilang tenggelam di Sungai Ciliman, Kabupaten Pandeglang,

Baca Selengkapnya
63 Warga Cikande Direlokasi Imbas Cemaran Radioaktif
63 Warga Cikande Direlokasi Imbas Cemaran Radioaktif

Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang merelokasi sementara

Baca Selengkapnya
Petugas Kapal Temukan Mayat Pria Mengambang di Pelabuhan Merak
Petugas Kapal Temukan Mayat Pria Mengambang di Pelabuhan Merak

Cilegon – Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang di sisi dermaga 3 Pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya