Cilegon – Penyelundupan benur atau bayi lobster sebanyak 77.971 digagalkan aparat Pangkalan TNI Angkatam Laut (Lanal) Banten. Puluhan ribu benur itu hendak diselundupkan ke Vietnam.
Personel TNI AL menggagalkan penyelundupan benur itu di Pelabuhan Merak. Awalnya, petugas mendapat informasi ada sebuah mobil mengangkut benur hendak dikirim ke Vietnam melalui jalur darat. Setibanya di Pelabuhan Merak, mobil itu dihentikan dan didapati ada 13 boks berisi benur.
“Informasi ada sebuah mobil yang akan masuk penyeberangan Merak, dari situ kita geledah, setelah geledah kita tahu isinya baby lobster,” ujar Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto di Mako Lanal Banten, Rabu (9/6/2021).
Sopir dan kendaraan kemudian digelandang ke Mako Lanal Banten di Merak. Pengakuan sopir bahwa benur itu hendak dikirim ke Vietnam.
“Ada 13 boks jumlahnya 77.971 ekor,” katanya.
Pelaku penyelundupan tak membawa surat keterangan apapaun hingga aparat memastikan bahwa barang tersebut ilegal. Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor benur ke luar negeri.
“Dokumen tidak ada, yang jelas ilegal karena memang dilarang oleh negara,” katanya.
TNI AL bekerja sama dengan Kementerian Kelautan kemudian menghitung nilai jual per ekor benur tersebut. Hasilnya barang selundupan itu diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.
“Kerugian negara itu berkisar Rp 7,8 miliar terdiri dari baby lobsternya jenis pasir dan jenis mutiara. Rencananya akan dibawa ke wilayah Vietnam,” kata dia.