Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
10 Anggota Geng Motor All Star Diamankan Terkait Video Viral Acungkan Celurit di Serang

10 Anggota Geng Motor All Star Diamankan Terkait Video Viral Acungkan Celurit di Serang

Polisi amankan 10 anggota geng motor All Star terkait videp viral acungkan celurit di Serang (dok. Humas Polda Banten)

Serang – Aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan 10 anggota geng motor All Satar terkait video viral kawanan pemotor acungkan celurit di Kota Serang. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Awalnya, aparat mengamankan 4 pasangan muda-mudi perihal kasus tersebut, pengembangan terus dilakukan hingga menangkap 1 orang lagi pada Minggu (7/3/2021) pagi. Tak lama berselang, polisi mengamankan 5 orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi pengacungan celurit di persimpangan Ciceri.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran telah berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor yang mana hasil pengembangan dari peristiwa aksi geng motor yang sama-sama kita saksikan viral di media sosial yang terjadi pada hari Sabtu (06/03) dini hari pukul 03.00 wib,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny di Mapolres Serang, Minggu (7/3/2021).

Martri mengatakan, ada sekitar 100 orang anggota geng motor All Star yang beraksi mengacungkan senjata tajam tersebut. Aksi pemuda itu dianggap menggangu kemanan dan ketertiban masyarakat.

“Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah Kota Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, barang bukti yabg disita dari 10 terduga pelaku berupa celurit, golok sisir, dan telepon seluler.

“Saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone sudah diamankan di Mapolres Serang Kota,” kata Edy.

Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan Pasal 11 ayat 1 huruf A Perda No 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

PLN Indonesia Power Suralaya Teken MoU Dukung Program Poliran
PLN Indonesia Power Suralaya Teken MoU Dukung Program Poliran

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan

Baca Selengkapnya
Kapal Milik ASDP Tabrak Moveable Bridge di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
Kapal Milik ASDP Tabrak Moveable Bridge di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak

Cilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di

Baca Selengkapnya
Bocah 4 Tahun Jatuh ke Sumur di Serang Ditemukan Meninggal Dunia
Bocah 4 Tahun Jatuh ke Sumur di Serang Ditemukan Meninggal Dunia

Serang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam

Baca Selengkapnya
Krakatau Steel Suplai Produk ke Pindad, Bakal Dibuat Tank hingga Senjata Api
Krakatau Steel Suplai Produk ke Pindad, Bakal Dibuat Tank hingga Senjata Api

Jakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota

Baca Selengkapnya
Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang
Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang

Cilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi

Baca Selengkapnya
Akademisi Unpam Sebut Ekskul Bisa Cegah Siswa dari Perilaku Kenalkan Remaja
Akademisi Unpam Sebut Ekskul Bisa Cegah Siswa dari Perilaku Kenalkan Remaja

Serang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat

Baca Selengkapnya
Diskusi Bareng Mentan, IKA Untirta Sambut Baik Ajakan Garap Program Ketahanan Pangan
Diskusi Bareng Mentan, IKA Untirta Sambut Baik Ajakan Garap Program Ketahanan Pangan

Jakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni

Baca Selengkapnya
Mendes Yandri Terbukti Campuri Pilbup Serang Menangkan Istrinya
Mendes Yandri Terbukti Campuri Pilbup Serang Menangkan Istrinya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Inovasi di Sekolah Pelayaran Serang
Mahasiswa Unpam Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Inovasi di Sekolah Pelayaran Serang

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Bantu Korban Tanah Longsor di Pekalongan
PLN IP Suralaya Bantu Korban Tanah Longsor di Pekalongan

Pekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada

Baca Selengkapnya