10 Anggota Geng Motor All Star Diamankan Terkait Video Viral Acungkan Celurit di Serang
8 Maret 2021

8 Maret 2021


Serang – Aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan 10 anggota geng motor All Satar terkait video viral kawanan pemotor acungkan celurit di Kota Serang. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Awalnya, aparat mengamankan 4 pasangan muda-mudi perihal kasus tersebut, pengembangan terus dilakukan hingga menangkap 1 orang lagi pada Minggu (7/3/2021) pagi. Tak lama berselang, polisi mengamankan 5 orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi pengacungan celurit di persimpangan Ciceri.
“Kami dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran telah berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor yang mana hasil pengembangan dari peristiwa aksi geng motor yang sama-sama kita saksikan viral di media sosial yang terjadi pada hari Sabtu (06/03) dini hari pukul 03.00 wib,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny di Mapolres Serang, Minggu (7/3/2021).
Martri mengatakan, ada sekitar 100 orang anggota geng motor All Star yang beraksi mengacungkan senjata tajam tersebut. Aksi pemuda itu dianggap menggangu kemanan dan ketertiban masyarakat.
“Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah Kota Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, barang bukti yabg disita dari 10 terduga pelaku berupa celurit, golok sisir, dan telepon seluler.
“Saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone sudah diamankan di Mapolres Serang Kota,” kata Edy.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan Pasal 11 ayat 1 huruf A Perda No 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Cilegon – Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah komplek BBS 3 Cilegon
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Baca Selengkapnya
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebanyak 56 hingga 58 warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Gerem, Kabupaten Grogol, Kota
Baca Selengkapnya
Prestasi Membanggakan! PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya Tembus Final PLN Corcom Awards Cilegon
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPC Gerindra Kota Cilegon membantu renovasi rumah seorang janda bernama Syafiah yang tak
Baca Selengkapnya
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya