
10 Anggota Geng Motor All Star Diamankan Terkait Video Viral Acungkan Celurit di Serang
8 Maret 2021
8 Maret 2021
Serang – Aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan 10 anggota geng motor All Satar terkait video viral kawanan pemotor acungkan celurit di Kota Serang. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Awalnya, aparat mengamankan 4 pasangan muda-mudi perihal kasus tersebut, pengembangan terus dilakukan hingga menangkap 1 orang lagi pada Minggu (7/3/2021) pagi. Tak lama berselang, polisi mengamankan 5 orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi pengacungan celurit di persimpangan Ciceri.
“Kami dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran telah berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor yang mana hasil pengembangan dari peristiwa aksi geng motor yang sama-sama kita saksikan viral di media sosial yang terjadi pada hari Sabtu (06/03) dini hari pukul 03.00 wib,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny di Mapolres Serang, Minggu (7/3/2021).
Martri mengatakan, ada sekitar 100 orang anggota geng motor All Star yang beraksi mengacungkan senjata tajam tersebut. Aksi pemuda itu dianggap menggangu kemanan dan ketertiban masyarakat.
“Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah Kota Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, barang bukti yabg disita dari 10 terduga pelaku berupa celurit, golok sisir, dan telepon seluler.
“Saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone sudah diamankan di Mapolres Serang Kota,” kata Edy.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan Pasal 11 ayat 1 huruf A Perda No 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya