Gaji PSK di Cilegon Capai Rp 9 Juta per Bulan, di Luar Uang Makan dan Skincare
16 Juni 2025
Serang - Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
16 Juni 2025
Serang - Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
Serang – Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per bulan. Nominal itu di luar uang makan bulanan dan perawatan kulit atau skincare.
Gaji PSK itu terungkap usai polisi menangkap 6 muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Cilegon. Keenam orang itu diamankan di hotel yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon pada Jumat (13/6/2025).
“Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Keenam pelaku mempekerjakan 8 orang untuk jadikan PSK. Satu di antara korban masih di bawah umur. Para pelaku bekerja sama dengan pihak hotel dalam menyediakan tempat penampungan bagi para korban.
“Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.
Pada fakta penyidikan yang dilakukan polisi, terungkap bayaran tiap bulan para PSK tersebut. Gaji PSK itu mencapai Rp 9 juta per orang di luar biaya skincare dan makan.
“Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000. Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000-300.000. Uang makan korban setiap hari Rp 100.000. Setiap hari korban melayani 9-11 orang tamu,” katanya.
Para pelaku dijerap Pasal 2 jo Pasal 10 UU No 21/2007 dan/atau Pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(zka/red)
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya