Polisi Tangkap Pengamen Edarkan Pil Hexymer di Serang

Polisi Tangkap Pengamen Edarkan Pil Hexymer di Serang

21 Juni 2021


Serang - Seorang pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar pil hexymer.

Polisi Tangkap Pengamen Edarkan Pil Hexymer di Serang


Serang – Seorang pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar pil hexymer. Polisi mengamankan 181 butir pil hexymer dari tangan pelaku.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang. Tersangka berinisial HM (22) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas.

Polisi menemukan barang bukti 181 butir pil hexymer yang dikemas paketan berisi 6 dan 8 butir serta uang sebanyak Rp230 ribu.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 181 butir ditemukan dalam plastik hitam berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp230 ribu,” kata Kasatnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Senin (21/6/2021).

Michael mengatakan penangkapan tersangka HM berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah kontrakannya kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/6) sekitar pukul 01.30 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

Tersangka, kata Michael mengaku baru sebulan berbisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga ikut mengkonsumi agar percaya diri saat mengamen.

“Selain dijual, juga digunakan sendiri agar pede saat ngamen. Selain dikalangan pengamen, obat keras itu juga dijual kepada teman-temannya di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kasatresnarkoba.

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka HM mendapatkannya dari seorang pengedar ditemui di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jayanti,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(qbl/red)

5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia

Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan

Baca Selengkapnya
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China

Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana

Baca Selengkapnya
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS

Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan

Baca Selengkapnya
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban

Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,

Baca Selengkapnya
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus

Baca Selengkapnya
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja

Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama

Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di

Baca Selengkapnya
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200

Baca Selengkapnya
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,

Baca Selengkapnya
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil

Baca Selengkapnya