PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar

PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar

17 September 2021

Cilegon - Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Krakatau

PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar

Cilegon – Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Krakatau Bandar Samudera digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera Utara. KBS diminta untuk ganti rugi Rp Rp 7.677.260.000.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (9/9) oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) selaku penggugat dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg. PT KBS dalam perkara itu tercatat sebagai tergugat I, turut tergugat ada nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.

Dalam petitum gugatan itu, PT KBS dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak pada proyek tersebut.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp.6.466.000.000 ( enam milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah), kerugian materil lainnya sebesar Rp. 711.260.000,- (tujuh ratus sebelas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) Kepada Penggugat,” tulis petitum dalam gugatan tersebut seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, kuasa hukum PT PST, Tommy Aditia Sinulingga  mengatakan, PT. KBS memiliki paket pekerjaan jasa membongkar RIG dan memindahkan RIG APS 1501 dan RIG LM 46 terhadap Sumur Minyak Bumi (RIG Down dan Moving Rig APS 1501 dan Rig LM 46) di lokasi Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. PT KBS kemudian menunjuk PT PST untuk mengerjakan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi sesuai Surat Perintah Kerja dan Perjanjian Purchase Order (PO) tertanggal 27 Mei 2021 .

“Jadi, awal mulanya berjalan dengan baik pada proses permulaan tetapi terkendala pada saat PT PST melakukan progres pekerjaan atau pelaksanaan, pada saat memasuki daerah perkerjaan dengan sudah mendatangkan Crawler Crane 150 Ton 1 Unit, Crawler Crane 55 Ton 2 Unit, Exavator 2 Unit, Doozer 1 Unit, dll terkait pekerjaan yang dalam hal ini dibutuhkan izin memasuki area proyek dari PT. KBS. Namun PT KBS tidak memberikan Surat Izin Masuk Area Proyek dan justru membatalkan sepihak pekerjaan tersebut tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,” kata Tommy saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, PT. KBS mengeluarkan surat pembatalan pekerjaan jasa Rig Down dan Moving Rig pada tanggal 9 Juni 2021 dan meminta agar dilakukannya pengembalian DP senilai Rp 2.950.000.000  serta melampirkan Surat Pembatalan Pekerjaan dari PT RMI kepada PT KBS yang sama sekali tidak ada hubungannya antara perjanjian kerja dan PO antara PT PST dengan PT KBS tanpa terlebih dahulu adanya musyawarah.

“Tapi PT KBS tidak melakukan itu, tidak ada itikad baiknya di situ, langsung dikeluarkan surat pembatalan perintah kerja SPK-nya 27 Mei,” kata dia.

Surat pembatalan itu awalnya tidak melampirkan keterangan pembatalan bahwa proyek yang digarap PT KBS itu tidak jadi dikerjakan.

“Tentu PT PST keberatan terhadap pembatalan itu, 11 Juni kami berikan surat tindak lanjut yang pada pokoknya keberatan atas pembatalan sepihak tersebut, dibalas mereka 21 Juni alasannya lain lagi, PT KBS membuat alasan bahwa pihak PST dinilai tidak melakukan pergerakan kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan lain muncul ketika PT KBS meminta DP yang telah diberikan ke PT PST sebesar Rp 2,95 miliar. Tommy melanjutkan, pihaknya merasa dirugikan dengan permintaan KBS untuk mengembalikan uang DP tersebut dan terhadap tuduhan PT KBS yang menyatakan PT PST tidak melakukan pergerakan tanpa dasar/ bukti yang konkret.

“Klien kami merasa sangat direndahkan dan terhina atas pernyataan tertulis dari PT KBS tersebut yang dalam hal ini dapat menimbulkan kerugian terhadap nama baik PT PST,” kata dia.

“PT KBS meminta DP dikembalikan, sedangkan PT PST sudah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik dengan ditandainya ada surat Laporan Serah Terima Pekerjaan (LSTP) yang sudah di Approve oleh PT KBS. dalam hal ini tentu tidak mungkin DP itu dikembalikan karena kesalahan itu bukan dari PT PST. berdasarkan hal tersebut atas pembatalan sepihak yang dilakukan PT KBS sudah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, yang dalam hal ini tentu memiliki konsekuensi hukum baik mengganti biaya, kerugian dan bunga,” kata dia.

(qbl/red)

Lanskap Ekonomi RI di Bawah Komando Prabowo: 18 Bulan Tanpa Perbaikan
Lanskap Ekonomi RI di Bawah Komando Prabowo: 18 Bulan Tanpa Perbaikan

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB

Baca Selengkapnya
PGN Pasok 7.500 MMBtu Gas Bumi ke Industri Kimia di Cilegon
PGN Pasok 7.500 MMBtu Gas Bumi ke Industri Kimia di Cilegon

Cilegon – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui Sales and Operation Region II

Baca Selengkapnya
Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional
Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau Krakatau Steel Group (KRAS) menegaskan komitmennya dalam

Baca Selengkapnya
Inflasi Kota Serang 2025 Fluktuatif, Menguat di Akhir Tahun
Inflasi Kota Serang 2025 Fluktuatif, Menguat di Akhir Tahun

Kota Serang – Perkembangan inflasi di Kota Serang sepanjang tahun 2025 menunjukkan dinamika yang cukup

Baca Selengkapnya
Plaza Banten dan Peran BUMD Agrobisnis dalam Ekosistem Digital UMKM
Plaza Banten dan Peran BUMD Agrobisnis dalam Ekosistem Digital UMKM

SERANG, Upaya mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Banten dalam ekosistem pengadaan barang

Baca Selengkapnya
Transaksi Plaza Banten 2025 Tembus Rp64 Miliar, Lampaui Target
Transaksi Plaza Banten 2025 Tembus Rp64 Miliar, Lampaui Target

Serang – Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Plaza Banten mencatat nilai transaksi atau Gross

Baca Selengkapnya
Rekor Baru! Harga Emas Internasional Melambung ke US$4.505, Antam Ikut Meroket
Rekor Baru! Harga Emas Internasional Melambung ke US$4.505, Antam Ikut Meroket

Serang – Harga emas dunia mencetak sejarah baru pada penghujung tahun 2025, melesat ke level

Baca Selengkapnya
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Tinggal 12 dari 42 PPMSE Nasional
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Tinggal 12 dari 42 PPMSE Nasional

SERANG — Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik Badan Usaha Milik Daerah

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun 2025, Hanya 7,67% Kantor Pajak Capai Target Setoran
Jelang Akhir Tahun 2025, Hanya 7,67% Kantor Pajak Capai Target Setoran

Jakarta – Menjelang penghujung tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan signifikan

Baca Selengkapnya
Emas Antam Melonjak Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Baru Didorong Ketegangan Global dan Kebijakan Moneter
Emas Antam Melonjak Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Baru Didorong Ketegangan Global dan Kebijakan Moneter

Serang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa impresif,

Baca Selengkapnya