6 Napi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Cilegon
21 Februari 2022
Cilegon - Penyidik Satreskrim Polres Cilegon menetapkan 6 narapidana (napi) terkait tewasnya tahanan narkoba Polres
21 Februari 2022
Cilegon - Penyidik Satreskrim Polres Cilegon menetapkan 6 narapidana (napi) terkait tewasnya tahanan narkoba Polres
Cilegon – Penyidik Satreskrim Polres Cilegon menetapkan 6 narapidana (napi) terkait tewasnya tahanan narkoba Polres Cilegon. Keenam tersangka dinilai terbukti menganiaya korban hingga tewas.
“Penyidik menetapkan 6 orang telah ditetapkan tersangka atas meninggalnya tahanan berinisial AG tersebut dengan menyangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 yaitu barang siapa secara terang-terangan atau di muka umum menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat ungkap kasus di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).
Sangkaan pasal itu ditetapkan penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 17 saksi narapidana. Para tersangka dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan AG meregang nyawa.
“Penyidik meyakini bahwa itu adalah rangkaian peristiwa pidana sehingga pada Jumat dinaikkan statusnya ke penyidikan. Pada saat proses penyidikan ini tentunya penyidik meminta keterangan kepada saksi-saksi kurang lebih berjumlah 17 berasal dari tahanan yang ada di rutan Polres Cilegon,” kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, awal terjadinya pengeroyokan terhadap korban terjadi saat korban masuk ke sel pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Ketua geng tahanan tersebut, kata Sigit coba menanyakan sesuatu terhadap korban.
Namun, korban menjawab pertanyaan sesepuh sel itu dengan nada tinggi. Komunikasi antarkeduanya kemudian berujung pemukulan oleh tersangka berinisial AS yang dituakan di sel tersebut.
“Ada komunikasi antara AS dan tahanan AG, ditanya pada saat ditanya dijawab oleh tahanan AG ini dijawab ketus atau nada tinggi sehingga tersangka AS ini merasa tersinggung dan melakukan pemukulan. Kemudian 5 tersangka lainnya melihat AS memukul kemudian bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama AG,” tuturnya.
Barang bukti gumpalan semen dijadikan alat bukti untuk menjerat keenam tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Sementara, petugas jaga yang saat itu piket masih diperiksa di Bidpropam Polda Banten. Sigit mengatakan pemeriksaan ditangani langsung oleh Bidpropam agar berjalan independen.
“Kemudian terkait dengan bagaimana prosedur pekerjaan proses penjagaan anggota polri yang bertugas, saya sebagai Kapolres memerintahkan dilakukan pemeriksaan secara objektif kepada seluruh anggota yang jaga pada saat kejadian oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Apabila terbukti lalai, pembiaran kita akan minta dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
(qbl/red)
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya