MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg
1 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
1 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Serang – Dilansir dari tempo.co, Putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, oleh Mahkamah Agung (MA), telah disambut dengan baik oleh mantan komisioner KPK, Saut Situmorang. Menurut Saut, putusan tersebut memberikan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Uji materi PKPU dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan eks Ketua KPK Abraham Samad pada bulan Juni yang lalu. Gugatan tersebut diajukan karena PKPU tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi narapidana korupsi untuk terlibat dalam dunia politik.
Saut menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukanlah untuk menghalangi bekas narapidana menjadi calon legislatif, tetapi untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki integritas yang kuat. Politik berintegritas adalah politik yang memiliki semangat pemberantasan korupsi.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menuntut KPU untuk memperbaiki PKPU tersebut dengan memberlakukan syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan KPU dapat memperbaiki aturan-aturan terkait pencalonan calon legislatif agar menjamin integritas dan menghindari adanya praktik korupsi di dalam politik. KPU juga perlu mencoret nama-nama mantan narapidana koruptor yang telah masuk dalam daftar calon sementara.
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya