Wakil Ketua KPK buka suara soal kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian.
9 Oktober 2023
Cilegon - Dilansir dari detik.com pada (9/10/23), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron,
9 Oktober 2023
Cilegon - Dilansir dari detik.com pada (9/10/23), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron,
Cilegon – Dilansir dari detik.com pada (9/10/23), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah memberikan pernyataan terkait kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ghufron menyatakan bahwa ia akan taat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Ghufron mengatakan, “Sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum, kita harus menghormati proses hukum.” Pernyataan ini disampaikan saat ia dihubungi pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan Syahrul Yasin Limpo telah naik ke tingkat penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap SYL.
Terkait rencana pemanggilan pimpinan KPK oleh Polda Metro Jaya, Ghufron mengaku bahwa hingga hari ini ia belum menerima surat pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini, ia belum dipanggil terkait kasus tersebut.
Ghufron menambahkan bahwa polemik kasus pemerasan terhadap SYL yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya tidak mengganggu pekerjaannya sebagai pimpinan KPK. Ia menyatakan bahwa KPK tetap berada dalam proses hukum yang sedang dilaksanakan.
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ke tingkat penyidikan. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat mengungkap tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Ade juga menyebut bahwa foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL akan menjadi salah satu hal yang akan didalami penyidik untuk memastikan adanya atau tidaknya dugaan pemerasan.
Dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan bagi insan KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang dalam proses perkaranya. Hal ini termasuk larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya