Mahasiswa Demo Kejati Banten, Tuntut Ungkap Aktor Intelektual Kasus Situ Ranca Gede
1 Mei 2024
Serang - Mahasiswa di Banten menuntut Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten mengungkap aktor intelektual kasus penjualan
1 Mei 2024
Serang - Mahasiswa di Banten menuntut Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten mengungkap aktor intelektual kasus penjualan
Serang – Mahasiswa di Banten menuntut Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten mengungkap aktor intelektual kasus penjualan situ Ranca Gede Jakung. Kasus dugaan penghilangan aset itu ditaksir merugikan negara Rp 1 triliun.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Banten ini menilai kasus penghilangan aset negara Situ Ramca Gede Jakung jalan di tempat. Padahal, kasus ini sudah naik penyidikan sejak Desember 2023.
“Aset Pemerintah Provinsi Banten berupa situ di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan luas 25 hektar diduga digelapkan oleh oknum ke pihak swasta. Bahkan situ tersebut kini sudah hilang dan berubah menjadi kawasan pabrik. Padahal keberadaan Situ Ranca Gede Jakung dinilai sangat penting sebagai daerah resapan air dan berpotensi rugikan negara sebesar Rp 1T . Namum sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, kasus tersebut belum menemui titik terang,” kata Presiden Untirta Movement Community (UMC), Ari, Senin (29/4/2024).
Dia menilai, jika Kejati Banten tak segera menetapkan tersangka aktor intelektual di balik kasus tersebut, mahasiswa curiga ada permainan di balik kasus tersebut. Menurutnya, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut namun tak kunjung muncul tersangka. Nilai kerugian pun sudah ditaksir pihak kejaksaan yakni mencapai Rp 1 triliun.
“Indikasi dugaan adanya permainan birokrat dari tingkat Desa, kabupaten sampai provinsi banten semakin menguat di karenakan banyaknya surat kepemilikan yang tidak jelas asal pencatatannya pada ATR/BPN baik Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, hal tersebut semakin menguatkan bahwa tidak sedikit orang yang terlibat dalam kasus ini sehingga Kejati Banten harus memiliki nyali dalam mengungkap aktor intelektual kasus tersebut,” tuturnya.
Hitungan kerugian yang mencapai Rp 1 triliun dinilai bukan perkara kecil. Untuk itu, kejaksaan diminta tak bermain mata dalam kasus tersebut. Kejaksaan dituntut tetap mengusut kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Menuntut kejati agar tidak bermain mata dengan pencuri aset rakyat dan tetap di jalur kebenaran penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, mahasiswa juga menggelar demo di depan DPRD Banten. Mereka menuntut agar DPRD membentuk Pansus terhadap kasus tersebut. Wakil rakyat diminta mengorek atas hilangnya aset milik Pemprov Banten itu.
(rul/red)
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya