Mahasiswa Demo Kejati Banten, Tuntut Ungkap Aktor Intelektual Kasus Situ Ranca Gede
1 Mei 2024
Serang - Mahasiswa di Banten menuntut Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten mengungkap aktor intelektual kasus penjualan
1 Mei 2024
Serang - Mahasiswa di Banten menuntut Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten mengungkap aktor intelektual kasus penjualan
Serang – Mahasiswa di Banten menuntut Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten mengungkap aktor intelektual kasus penjualan situ Ranca Gede Jakung. Kasus dugaan penghilangan aset itu ditaksir merugikan negara Rp 1 triliun.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Banten ini menilai kasus penghilangan aset negara Situ Ramca Gede Jakung jalan di tempat. Padahal, kasus ini sudah naik penyidikan sejak Desember 2023.
“Aset Pemerintah Provinsi Banten berupa situ di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan luas 25 hektar diduga digelapkan oleh oknum ke pihak swasta. Bahkan situ tersebut kini sudah hilang dan berubah menjadi kawasan pabrik. Padahal keberadaan Situ Ranca Gede Jakung dinilai sangat penting sebagai daerah resapan air dan berpotensi rugikan negara sebesar Rp 1T . Namum sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, kasus tersebut belum menemui titik terang,” kata Presiden Untirta Movement Community (UMC), Ari, Senin (29/4/2024).
Dia menilai, jika Kejati Banten tak segera menetapkan tersangka aktor intelektual di balik kasus tersebut, mahasiswa curiga ada permainan di balik kasus tersebut. Menurutnya, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut namun tak kunjung muncul tersangka. Nilai kerugian pun sudah ditaksir pihak kejaksaan yakni mencapai Rp 1 triliun.
“Indikasi dugaan adanya permainan birokrat dari tingkat Desa, kabupaten sampai provinsi banten semakin menguat di karenakan banyaknya surat kepemilikan yang tidak jelas asal pencatatannya pada ATR/BPN baik Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, hal tersebut semakin menguatkan bahwa tidak sedikit orang yang terlibat dalam kasus ini sehingga Kejati Banten harus memiliki nyali dalam mengungkap aktor intelektual kasus tersebut,” tuturnya.
Hitungan kerugian yang mencapai Rp 1 triliun dinilai bukan perkara kecil. Untuk itu, kejaksaan diminta tak bermain mata dalam kasus tersebut. Kejaksaan dituntut tetap mengusut kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Menuntut kejati agar tidak bermain mata dengan pencuri aset rakyat dan tetap di jalur kebenaran penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, mahasiswa juga menggelar demo di depan DPRD Banten. Mereka menuntut agar DPRD membentuk Pansus terhadap kasus tersebut. Wakil rakyat diminta mengorek atas hilangnya aset milik Pemprov Banten itu.
(rul/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya