
Aksi Tindak Kekerasan Polisi yang Terus Berulang
13 Oktober 2021
Tangerang - Cuplikan video personel polisi Polresta Tangerang membanting mahasiswa viral di media sosial. Mahasiwa
13 Oktober 2021
Tangerang - Cuplikan video personel polisi Polresta Tangerang membanting mahasiswa viral di media sosial. Mahasiwa
Tangerang – Cuplikan video personel polisi Polresta Tangerang membanting mahasiswa viral di media sosial. Mahasiwa itu terkapar setelah dibanting mirip gaya smackdown.
Aksi smackdown polisi berpakaian hitam itu bermula saat sekelompok mahasiswa menggelar aksi demonstrasi memperingati hari jadi Kabupaten Tangerang ke-389 pada Rabu (13/10/2021). Aksi itu berujung ricuh dengan beberapa mahasiwa ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Tangerang.
Aksi polisi membanting mahasiwa itu tersebar di media sosial dan beberapa grup pesan instan. Tak sedikit yang mengecam aksi kekerasan polisi tersebut. Polda Banten ‘kalang kabut’ memberikan klarifikasi atas aksi yang dilakukan anggotanya.
Mahasiswa korban smackdown polisi itu kemudian diketahui bernama Faris Amrullah (21), begitu pula polisi yang membanting Faris diketahui sebagai anggota Polresta Tangerang yakni Brigadir NP.
Melalui keterangan tertulis kepada wartawan, polisi menyebut korban dengan nama lengkap, namun polisi pelaku kekerasa terhadap mahasiwa itu hanya disebut inisial beserta pangkat.
Aksi Brigadir NP membanting mahasiswa selayaknya tak jadi perbincangan publik jika potongan video itu tak viral.
Polisi pelaku tindak kekerasan menurut keterangan polisi dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sampai meminta maaf atas aksi smackdown tersebut.
“Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adek Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa. Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten,” kata Rudy melalui keterangannya.
Polda Banten sesumbar bertanggung jawab terhadap kesehatan mahasiwa korban banting polisi. Dokter polisi memeriksa kesehatan Faris dan menyatakan hasilnya baik-baik saja.
“Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan torax. Alhamdulillah hasilnya riksa fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin,” kata Kapolresta Tangerang Kombea Wahyu Sri Bintoro.
Kapolresta Tangerang membenarkan bahwa terdapat 19 peserta aksi yang dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan termasuk koordinator lapangan aksi, Faturahman (25).
Pascakericuhan, polisi kemudian mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berdasarkan informasi dari personel pengamanan aksi unjuk rasa di lapangan, ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas Pemkab Tangerang, namun massa aksi meminta hadirnya Bupati Tangerang secara langsung, dan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Bupati Tangerang sedang dalam mengikuti rangkaian kegiatan perayaan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke 389.
“Massa aksi mendorong personel pengamanan, dan personel bereaksi dengan mengamankan massa pengunjuk rasa sehingga terjadi ketegangan di lokasi aksi,” kata Wahyu.
Polisi memastikan bahwa aksi sekelompok mahasiwa tidak ada Surat Tanda Pemberitahuan yang dikeluarkan dari Satuan Intelkam Polresta Tangerang, karena wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM level 3.
“Benar, aksi tersebut tidak memiliki STP karena masih dalam status PPKM level 3,” ujarnya.
Polisi sesumbar bahwa Brigadir NP, pelaku smackdown mahasiswa akan diberi sanksi berat.
“Kapolda Banten telah secara tegas menyatakan akan menindak dan memberi sanksi yang berat terhadap personel yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa diluar prosedur pengamanan,” tutup Wahyu.
Rentetan aksi kekerasan polisi bukan kali ini saja terjadi. Komisi untum Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, sepanjang Juni 2020-Mei 2021, terdapat 651 tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil.
Sebanyak 61,3 persen atau 399 kasus tindak kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian resor (Polres). Peringkat kedua oleh Polda 135 kasus tindak kekerasan, dan Polsek 117 kasus kekerasan.
KontraS menyebut tindak kekerasan aparat kepolisian paling menonjol adalah penembakan aksi kriminal sebanyak 390 kasus. Penembakan itu menyababkan 13 orang tewas dan 98 orang luka-luka.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya memanfaatkan limbah batubara Fly Ash dan Bottom
Baca SelengkapnyaCilegon – Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dimanfaatkan
Baca SelengkapnyaCilegon – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggalakan upaya penyelundupan benih lobster di Pelabuhan
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau POSCO mendukung langkah program pemerintah Cilegon dalam upaya penghijauan dan kebersihan melalui
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi
Baca SelengkapnyaGarut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca Selengkapnya