Bahlil: NU Akan Dapatkan Tambang Eks KPC, Jangan Malu-Malu Tulis!
7 Juni 2024
Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa
7 Juni 2024
Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa
Jakarta – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang dari eks penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC adalah anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Group.
“Mengenai wilayah besar yang akan diberikan kepada PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat dikutip dari cnbc (7/6/2024).
Bahlil tidak merinci luas wilayah dan produksi yang akan diperoleh NU dari tambang eks KPC tersebut.
KPC saat ini memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sebelumnya adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Status ini berubah sejak pemerintah memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021. Sebelumnya, KPC memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare dengan produksi batu bara sekitar 61 juta – 62 juta ton per tahun. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2031. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan wilayah sebesar 23.395 hektare.
Pada tahun 2021, KPC memperoleh perpanjangan izin yang berubah dari PKP2B menjadi IUPK, disertai dengan penciutan wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Pasal 144 ayat 1, WIUP atau WIUPK dapat diciutkan sebagian wilayahnya berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau hasil evaluasi Menteri sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 145 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK pada tahap eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan wilayah kepada Menteri. Selain itu, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan reklamasi pada lahan terganggu hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100%.
SERANG, Upaya mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Banten dalam ekosistem pengadaan barang
Baca Selengkapnya
Serang – Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Plaza Banten mencatat nilai transaksi atau Gross
Baca Selengkapnya
Serang – Harga emas dunia mencetak sejarah baru pada penghujung tahun 2025, melesat ke level
Baca Selengkapnya
SERANG — Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik Badan Usaha Milik Daerah
Baca Selengkapnya
Jakarta – Menjelang penghujung tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan signifikan
Baca Selengkapnya
Serang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa impresif,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Krakatau Steel membuka bisnis baru di bidang pelayaran kapal feri. Rute yang disediakan
Baca Selengkapnya
Banten – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Banten menjadi tonggak utama
Baca Selengkapnya
Cilegon – The Royale Krakatau Hotel berupaya memperkuat posisinya sebagai hotel bintang empat terkemuka di
Baca Selengkapnya
Serang — Panasonic Holdings Corp., raksasa elektronik asal Jepang, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Selengkapnya