Bahlil: NU Akan Dapatkan Tambang Eks KPC, Jangan Malu-Malu Tulis!

Bahlil: NU Akan Dapatkan Tambang Eks KPC, Jangan Malu-Malu Tulis!

7 Juni 2024

Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa

Bahlil: NU Akan Dapatkan Tambang Eks KPC, Jangan Malu-Malu Tulis!

Jakarta – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang dari eks penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC adalah anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Group.

“Mengenai wilayah besar yang akan diberikan kepada PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat dikutip dari cnbc (7/6/2024).

Bahlil tidak merinci luas wilayah dan produksi yang akan diperoleh NU dari tambang eks KPC tersebut.

KPC saat ini memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sebelumnya adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Status ini berubah sejak pemerintah memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021. Sebelumnya, KPC memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare dengan produksi batu bara sekitar 61 juta – 62 juta ton per tahun. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2031. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan wilayah sebesar 23.395 hektare.

Pada tahun 2021, KPC memperoleh perpanjangan izin yang berubah dari PKP2B menjadi IUPK, disertai dengan penciutan wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Pasal 144 ayat 1, WIUP atau WIUPK dapat diciutkan sebagian wilayahnya berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau hasil evaluasi Menteri sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 145 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK pada tahap eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan wilayah kepada Menteri. Selain itu, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan reklamasi pada lahan terganggu hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100%.

Lanskap Ekonomi RI di Bawah Komando Prabowo: 18 Bulan Tanpa Perbaikan
Lanskap Ekonomi RI di Bawah Komando Prabowo: 18 Bulan Tanpa Perbaikan

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB

Baca Selengkapnya
PGN Pasok 7.500 MMBtu Gas Bumi ke Industri Kimia di Cilegon
PGN Pasok 7.500 MMBtu Gas Bumi ke Industri Kimia di Cilegon

Cilegon – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui Sales and Operation Region II

Baca Selengkapnya
Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional
Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau Krakatau Steel Group (KRAS) menegaskan komitmennya dalam

Baca Selengkapnya
Inflasi Kota Serang 2025 Fluktuatif, Menguat di Akhir Tahun
Inflasi Kota Serang 2025 Fluktuatif, Menguat di Akhir Tahun

Kota Serang – Perkembangan inflasi di Kota Serang sepanjang tahun 2025 menunjukkan dinamika yang cukup

Baca Selengkapnya
Plaza Banten dan Peran BUMD Agrobisnis dalam Ekosistem Digital UMKM
Plaza Banten dan Peran BUMD Agrobisnis dalam Ekosistem Digital UMKM

SERANG, Upaya mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Banten dalam ekosistem pengadaan barang

Baca Selengkapnya
Transaksi Plaza Banten 2025 Tembus Rp64 Miliar, Lampaui Target
Transaksi Plaza Banten 2025 Tembus Rp64 Miliar, Lampaui Target

Serang – Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Plaza Banten mencatat nilai transaksi atau Gross

Baca Selengkapnya
Rekor Baru! Harga Emas Internasional Melambung ke US$4.505, Antam Ikut Meroket
Rekor Baru! Harga Emas Internasional Melambung ke US$4.505, Antam Ikut Meroket

Serang – Harga emas dunia mencetak sejarah baru pada penghujung tahun 2025, melesat ke level

Baca Selengkapnya
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Tinggal 12 dari 42 PPMSE Nasional
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Tinggal 12 dari 42 PPMSE Nasional

SERANG — Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik Badan Usaha Milik Daerah

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun 2025, Hanya 7,67% Kantor Pajak Capai Target Setoran
Jelang Akhir Tahun 2025, Hanya 7,67% Kantor Pajak Capai Target Setoran

Jakarta – Menjelang penghujung tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan signifikan

Baca Selengkapnya
Emas Antam Melonjak Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Baru Didorong Ketegangan Global dan Kebijakan Moneter
Emas Antam Melonjak Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Baru Didorong Ketegangan Global dan Kebijakan Moneter

Serang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa impresif,

Baca Selengkapnya