
Bahlil: NU Akan Dapatkan Tambang Eks KPC, Jangan Malu-Malu Tulis!
7 Juni 2024
Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa
7 Juni 2024
Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa
Jakarta – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang dari eks penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC adalah anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Group.
“Mengenai wilayah besar yang akan diberikan kepada PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat dikutip dari cnbc (7/6/2024).
Bahlil tidak merinci luas wilayah dan produksi yang akan diperoleh NU dari tambang eks KPC tersebut.
KPC saat ini memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sebelumnya adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Status ini berubah sejak pemerintah memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021. Sebelumnya, KPC memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare dengan produksi batu bara sekitar 61 juta – 62 juta ton per tahun. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2031. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan wilayah sebesar 23.395 hektare.
Pada tahun 2021, KPC memperoleh perpanjangan izin yang berubah dari PKP2B menjadi IUPK, disertai dengan penciutan wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Pasal 144 ayat 1, WIUP atau WIUPK dapat diciutkan sebagian wilayahnya berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau hasil evaluasi Menteri sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 145 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK pada tahap eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan wilayah kepada Menteri. Selain itu, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan reklamasi pada lahan terganggu hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100%.
Serang — Panasonic Holdings Corp., raksasa elektronik asal Jepang, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca SelengkapnyaCilegon – Sebagai wujud komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan generasi muda yang kompeten di
Baca SelengkapnyaJakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan
Baca SelengkapnyaSerang – Elon Musk, sosok eksentrik di balik gebrakan Tesla dan roket SpaceX, sekali lagi
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group bersama PT Krakatau Posco dan perusahaan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ketua Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandy mengapresiasi PT Indo Raya Tenaga
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Senin,
Baca SelengkapnyaJakarta – Perkembangan industri baja nasional menjadi perhatian bagi DPR RI Komisi VI saat melaksanakan
Baca SelengkapnyaSerang – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang
Baca SelengkapnyaSerang – Pengusaha di Tanah Air menilai bahwa biaya tinggi dalam sektor ekonomi masih menjadi
Baca Selengkapnya