Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ratusan ribu pensiunan belum menerima dana Tapera senilai Rp 567,5 miliar. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 124.960 pensiunan yang belum menerima dana Tapera tersebut. Dana yang belum diterima tersebut berasal dari dua sumber, yaitu Rp 91 miliar dari data BKN dan Rp 476,4 miliar dari data Taspen.
BPK juga menemukan 40.266 pensiunan ganda dengan dana Tapera Rp 130,3 miliar. Permasalahan ini terjadi karena data peserta tidak dimutakhirkan oleh pemberi kerja dan peserta.
Menanggapi temuan BPK, BP Tapera menyatakan telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini. BP Tapera akan melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja dan peserta untuk memperbarui data, serta meningkatkan sistem pengendalian internal.
BPK merekomendasikan kepada BP Tapera untuk melakukan beberapa langkah korektif, di antaranya:
- Melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk memverifikasi dan memperbarui data peserta.
- Mengembalikan dana Tapera kepada pensiunan yang berhak.
- Melakukan koreksi terhadap data peserta ganda.
- Memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah terjadinya kembali permasalahan yang sama.
BPK juga meminta kepada masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk aktif memperbarui data kepesertaan Tapera mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui portal BP Tapera atau melalui kantor BP Tapera terdekat.