Cilegon – Satnarkoba Polres Cilegon menangkap 2 pemuda di Cilegon diduga menyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila. Kedua pemuda membeli tembakau gorila dari toko online.
Tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil diamankan di sebuah rumah tepatnya di Jl. Belibis Kavling blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon. Hasil penggeledahan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis) tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila
“Barang bukti kami temukan di dalam kamar suadara CH (18) berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan tersangka MI (21) datang kerumah saudara CH (18) kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI (21),” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Paket plastik bening berisikan yang di duga narkotika jenis tembakau Gorila yang di simpan di dashboard motor yang di kendarai tersangka MI (21)
“Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut dibeli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG Newberger,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ncaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima 5 tahun penjara dan paling lama dua puluh 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar Rp 10 miliar.