Hina MUI Banten, Pemilik Akun Facebook Romeo Guiteres Jadi Tersangka
20 Juni 2022
Serang - Pemilik akun facebook Rome Guiteres ditangkap polisi atas tuduhan ujaran kebencian
20 Juni 2022
Serang - Pemilik akun facebook Rome Guiteres ditangkap polisi atas tuduhan ujaran kebencian
Serang – Pemilik akun facebook Rome Guiteres ditangkap polisi atas tuduhan ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Romeo ditangkap karena atas kasus penghinaan terhadap MUI Banten melalui unggahan di akun media sosial miliknya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook.
“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/04) pukul 17.38 Wib, Senin (25/04) pukul 15.00 Wib, dan Selasa (26/04) pukul 13.45 Wib yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto, Senin (20/6/2022).
Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar status facebooknya dan telepon seluler.
“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook Romeo Guiteres merupakan warga Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (08/06), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian lantaran pelaku pernah ikut pengajian di trotoar dan merasa sakit hati dengan fatwa MUI.
“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(zka/red)
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya