Ironi Kedaulatan di Tanah Nikel: Saat “Bandara Ilegal” IMIP Menguak Keresahan Negara di Balik Karpet Merah Investor Asing
2 Desember 2025
Cilegon - Polemik seputar Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah belakangan ini
2 Desember 2025
Cilegon - Polemik seputar Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah belakangan ini
Cilegon – Polemik seputar Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah belakangan ini telah menyita perhatian publik dan memantik perdebatan serius mengenai kedaulatan negara di tengah derasnya arus investasi asing. Apa yang semula dikira sebagai “bandara ilegal” tanpa pengawasan, ternyata membuka tabir kompleksitas antara ambisi ekonomi dan penegakan regulasi nasional.
Sorotan tajam bermula ketika Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyoroti ketiadaan aparatur negara seperti petugas Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ), serta personel keamanan di fasilitas vital yang strategis tersebut. Sjafrie tegas menyatakan bahwa kondisi ini merupakan “anomali” yang berpotensi merongrong kedaulatan ekonomi dan keamanan negara. Pernyataan ini sontak memicu gelombang pertanyaan, mengingat kawasan IMIP merupakan salah satu pusat pengolahan nikel terbesar di dunia yang didominasi investasi Tiongkok.
Di tengah kehebohan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberikan klarifikasi. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Bandara IMIP bukanlah bandara liar, melainkan “bandara khusus” yang terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandar udara khusus, menurut regulasi, memang dibangun dan dikelola oleh instansi atau badan hukum untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya, bukan untuk melayani masyarakat umum. Kemenhub juga mengklaim telah menempatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, di lokasi tersebut untuk memastikan pengawasan.
Namun, di balik narasi perizinan yang sah, terkuaklah dimensi lain yang tak kalah penting: motivasi ekonomi di balik pembangunan bandara ini. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam proses perizinan pembangunan Bandara IMIP pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Luhut, fasilitas bandara ini merupakan bagian dari “paket penawaran” untuk menarik investasi besar dari Tiongkok dalam proyek hilirisasi nikel di Indonesia, sebuah strategi yang ia bandingkan dengan praktik di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand. Investasi Tiongkok di Morowali sendiri ditaksir mencapai US$20 miliar. Luhut menegaskan bahwa pada awalnya, izin yang diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik, sehingga tidak memerlukan kehadiran Bea Cukai atau Imigrasi sesuai aturan saat itu.
Dinamika semakin menarik ketika terungkap bahwa pada Agustus 2025, Kemenhub sempat mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor KM 38 Tahun 2025, yang memberikan izin terbatas kepada tiga bandara khusus, termasuk IMIP, untuk melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi tertentu, seperti evakuasi medis atau logistik industri, dengan syarat koordinasi CIQ. Namun, pasca-sorotan tajam dari Menteri Pertahanan dan desakan publik, Kemenhub dengan cepat mencabut status internasional tersebut melalui Keputusan Menteri Nomor KM 55 Tahun 2025 pada Oktober 2025. Kini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang masih mempertahankan status internasional terbatas ini. Pencabutan ini, menurut Aktual.com, mencuat setelah Sjafrie Sjamsoeddin menyuarakan kekhawatiran akan ancaman kedaulatan.
Polemik Bandara IMIP adalah cerminan dilema yang acap kali dihadapi negara berkembang seperti Indonesia, bagaimana menyeimbangkan kebutuhan akan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi industri, dengan keharusan menjaga kedaulatan dan integritas wilayah secara penuh. Pernyataan Luhut yang mengindikasikan bahwa bandara adalah fasilitas penarik investor, meskipun secara legal berstatus “bandara khusus”, menimbulkan pertanyaan krusial. Apakah fasilitas semacam ini, yang berada di kawasan strategis dengan investasi asing masif, telah diatur dengan ketat sejak awal untuk memastikan pengawasan negara yang optimal?
Keberadaan bandara tanpa perangkat negara yang memadai, sebagaimana disorot Menhan, adalah sebuah celah yang berbahaya. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi kerentanan terhadap keamanan nasional, penyelundupan, atau bahkan ancaman kedaulatan tak terlihat. Meskipun Kemenhub telah mengklaim adanya penempatan personel, fakta bahwa hal ini baru menjadi sorotan setelah pernyataan Menhan dan adanya pencabutan izin internasional menunjukkan adanya kelemahan dalam koordinasi antarlembaga pemerintah atau setidaknya, kurangnya transparansi kepada publik. Anggota Komisi V DPR, Mori Hanafi, bahkan mengungkapkan bahwa Bandara IMIP tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan fasilitas ini selama bertahun-tahun. Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, dikutip dari RMOL, bahkan menilai operasi bandara tanpa otoritas negara sebagai “kejahatan serius”.
Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam merumuskan dan menegakkan regulasi untuk bandara khusus, terutama yang berada di kawasan industri strategis dengan keterlibatan investasi asing yang signifikan. Audit kepatuhan terhadap seluruh bandara khusus di Indonesia, seperti yang didesak oleh Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, dikutip dari VOI, menjadi langkah mendesak untuk mengevaluasi celah kedaulatan yang mungkin terjadi. Transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan harus menjadi prioritas utama.
Investasi asing memang menjanjikan kemajuan ekonomi, tetapi kedaulatan negara adalah harga mati yang tak bisa ditawar. Kasus Bandara IMIP harus menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk membangun kerangka regulasi yang lebih kokoh, memastikan bahwa setiap jengkal wilayah dan setiap aktivitas di dalamnya, selalu berada di bawah kendali penuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Sudirman, Anggota aktif lembaga Penelitian LKISTEB dan Gigantik.id
Serang – Banyak orang memahami pendidikan hanya sebagai angka di rapor, peringkat kelas, atau hasil
Baca Selengkapnya
Serang – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025 tidak lagi
Baca Selengkapnya
Serang – Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, saat ini tengah menghadapi krisis identitas
Baca Selengkapnya
Serang – Pemikiran Adam Smith kerap dipuji sebagai fondasi ekonomi modern. Namun, menjadikannya rujukan utama
Baca Selengkapnya
Serang – Cesium-137, sebagai isotop radioaktif buatan yang berasal dari aktivitas nuklir dan pencemaran industri,
Baca Selengkapnya
Serang – Banjir yang kembali melanda berbagai wilayah di Sumatra bukan sekadar bencana alam, melainkan
Baca Selengkapnya
Serang – Di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional, kualitas kinerja
Baca Selengkapnya
Serang – Adam Smith sering dianggap sebagai tokoh yang mendorong individualisme ekstrem. Namun, karya-karyanya justru
Baca Selengkapnya
Serang – Indonesia membutuhkan peningkatan mental dan fisik untuk menghadapi pergeseran zaman yang cepat. Dalam
Baca Selengkapnya