Kapolda Banten Perintahkan Anak Buah Tembak di Tempat Berandal Jalanan
9 Desember 2021
Serang – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas
9 Desember 2021
Serang – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas
Serang – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat. Belum lama ini, para berandal jalanan mulai berani menunjukkan taring hingga menyebabkan korban jiwa.
“Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan, maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat,” kata Rudy di Serang, Kamis, (9/12/2021).
Kasus kejahatan jalanan pernah terjadi ada akhir November 2021 lalu, berandal jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan 1 di antaranya meninggal dunia.
Aksi itu sempat viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Di beberapa lokasi di luar Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan dan street crime yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tuturnya.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, lanjutnya dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain dan digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu, untuk mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.
“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.
Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike polisi untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.
“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” ujarnya.
Pasal 50 KUHP menerangkan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” ucapnya.
(drm/red)
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya