
Kasus Pemakaman ‘Dipalak’ Rp 4 Juta, 3 Saksi Diperiksa Polisi
27 Juli 2021
Cilegon - Kasus 'pemalakan' pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di tempat permakaman Makam Balung terus
27 Juli 2021
Cilegon - Kasus 'pemalakan' pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di tempat permakaman Makam Balung terus
Cilegon – Kasus ‘pemalakan’ pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di tempat permakaman Makam Balung terus berlanjut. Polisi memeriksa 3 orang saksi terkait kasus tersebut.
“Soal Makam Balung, yang pertama atas informasi tersebut Polres Cilegon melalui Satreskrim melakukan pendalaman dan permintaan keterangan. Sekitar 3 orang dimintai keterangan di antaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Selasa (27/7/2021).
Menurut keterangan para saksi, kata Sigit, mereka membenarkan ada biaya pemakaman Rp 4 juta bagi warga yang meninggal akibat Covid-19.
“Bahwa Makam Balung milik Yayasan Makam Balung bukan TPU milik pemerintah. Setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya Rp 3,5-4 untuk biaya pemakaman,” jelas Sigit.
Polisi masih memeriksa dan mengumpulkan bukti apakah terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut. Penyidik masih berusaha memintai keterangan berbagai pihak untuk mendalami kasus tersebut.
“Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Bila terbukti ada unsur pidana, polisi bakal melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
“Kalau ditemukan unsur tindak pidana kita akan lanjutkan kalau bukan tentunya menurut standar masyarakat Cilegon biaya sebesar itu apakah terlalu besar. Kalau terlalu besar kita imbau untuk tidak memberatkan karena di masa pandemi seperti ini kan masyarakat sedang kesulitan,” tuturnya.
(qbl/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya