MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg
1 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
1 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Serang – Dilansir dari tempo.co, Putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, oleh Mahkamah Agung (MA), telah disambut dengan baik oleh mantan komisioner KPK, Saut Situmorang. Menurut Saut, putusan tersebut memberikan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Uji materi PKPU dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan eks Ketua KPK Abraham Samad pada bulan Juni yang lalu. Gugatan tersebut diajukan karena PKPU tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi narapidana korupsi untuk terlibat dalam dunia politik.
Saut menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukanlah untuk menghalangi bekas narapidana menjadi calon legislatif, tetapi untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki integritas yang kuat. Politik berintegritas adalah politik yang memiliki semangat pemberantasan korupsi.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menuntut KPU untuk memperbaiki PKPU tersebut dengan memberlakukan syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan KPU dapat memperbaiki aturan-aturan terkait pencalonan calon legislatif agar menjamin integritas dan menghindari adanya praktik korupsi di dalam politik. KPU juga perlu mencoret nama-nama mantan narapidana koruptor yang telah masuk dalam daftar calon sementara.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya