Serang – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus pengedar dan pengguna sabu-sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka yakni MVJ (25), dan RA (22), dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1,71 gram serta satu unit handphone. Untuk proses penyidikan.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka MVJ di rumahnya pada Minggu (3/5/2021) dini hari. Saat digelesah petugas menemukan 3 paket shabu di atas meja belajar.
“Bersama barang bukti, tersangka MVJ langsung digelandang ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan, tersangka MVJ mengaku barang bukti 3 paket shabu yang ditemukan di atas meja buku bukan miliknya melainkan milik RA, rekannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Jumat (7/5/2021).
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu, polisi melakukan penangkapan terhadap RA yang juga masih satu komplek perumahan yang sama dengan MVJ.
“Tersangka RA yang berada di dalam rumah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya namun mengakui jika shabu yang diamankan dari tersangka MVJ adalah miliknya,” ujarnya.
Pelaku RA, kata Michael sudah cukup lama melakukan bisnis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Terkait 3 paket shabu yang diamankan petugas, dari keterangan RA, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka RA tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.
“Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” ucapanya.