Pengedar dan Pengguna Sabu di Serang Ditangkap Polisi
7 Mei 2021
Serang - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang
7 Mei 2021
Serang - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang
Serang – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus pengedar dan pengguna sabu-sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka yakni MVJ (25), dan RA (22), dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1,71 gram serta satu unit handphone. Untuk proses penyidikan.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka MVJ di rumahnya pada Minggu (3/5/2021) dini hari. Saat digelesah petugas menemukan 3 paket shabu di atas meja belajar.
“Bersama barang bukti, tersangka MVJ langsung digelandang ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan, tersangka MVJ mengaku barang bukti 3 paket shabu yang ditemukan di atas meja buku bukan miliknya melainkan milik RA, rekannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Jumat (7/5/2021).
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu, polisi melakukan penangkapan terhadap RA yang juga masih satu komplek perumahan yang sama dengan MVJ.
“Tersangka RA yang berada di dalam rumah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya namun mengakui jika shabu yang diamankan dari tersangka MVJ adalah miliknya,” ujarnya.
Pelaku RA, kata Michael sudah cukup lama melakukan bisnis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Terkait 3 paket shabu yang diamankan petugas, dari keterangan RA, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka RA tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.
“Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” ucapanya.
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya