Pengedar dan Pengguna Sabu di Serang Ditangkap Polisi
7 Mei 2021
Serang - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang
7 Mei 2021
Serang - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang
Serang – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus pengedar dan pengguna sabu-sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka yakni MVJ (25), dan RA (22), dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1,71 gram serta satu unit handphone. Untuk proses penyidikan.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka MVJ di rumahnya pada Minggu (3/5/2021) dini hari. Saat digelesah petugas menemukan 3 paket shabu di atas meja belajar.
“Bersama barang bukti, tersangka MVJ langsung digelandang ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan, tersangka MVJ mengaku barang bukti 3 paket shabu yang ditemukan di atas meja buku bukan miliknya melainkan milik RA, rekannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Jumat (7/5/2021).
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu, polisi melakukan penangkapan terhadap RA yang juga masih satu komplek perumahan yang sama dengan MVJ.
“Tersangka RA yang berada di dalam rumah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya namun mengakui jika shabu yang diamankan dari tersangka MVJ adalah miliknya,” ujarnya.
Pelaku RA, kata Michael sudah cukup lama melakukan bisnis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Terkait 3 paket shabu yang diamankan petugas, dari keterangan RA, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka RA tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.
“Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” ucapanya.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya