Polisi Tangkap Pengamen Edarkan Pil Hexymer di Serang

Polisi Tangkap Pengamen Edarkan Pil Hexymer di Serang

21 Juni 2021


Serang - Seorang pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar pil hexymer.

Polisi Tangkap Pengamen Edarkan Pil Hexymer di Serang


Serang – Seorang pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar pil hexymer. Polisi mengamankan 181 butir pil hexymer dari tangan pelaku.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang. Tersangka berinisial HM (22) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas.

Polisi menemukan barang bukti 181 butir pil hexymer yang dikemas paketan berisi 6 dan 8 butir serta uang sebanyak Rp230 ribu.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 181 butir ditemukan dalam plastik hitam berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp230 ribu,” kata Kasatnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Senin (21/6/2021).

Michael mengatakan penangkapan tersangka HM berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah kontrakannya kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/6) sekitar pukul 01.30 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

Tersangka, kata Michael mengaku baru sebulan berbisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga ikut mengkonsumi agar percaya diri saat mengamen.

“Selain dijual, juga digunakan sendiri agar pede saat ngamen. Selain dikalangan pengamen, obat keras itu juga dijual kepada teman-temannya di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kasatresnarkoba.

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka HM mendapatkannya dari seorang pengedar ditemui di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jayanti,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(qbl/red)

Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato
Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato

Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi

Baca Selengkapnya
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik

CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN

Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS

Baca Selengkapnya
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas

Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas

Baca Selengkapnya
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus

Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan

Baca Selengkapnya
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki

Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal

Baca Selengkapnya
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap

Baca Selengkapnya
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025

Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas

SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol

Baca Selengkapnya