Polisi Tangkap Pengamen Edarkan Pil Hexymer di Serang
21 Juni 2021
Serang - Seorang pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar pil hexymer.
21 Juni 2021
Serang - Seorang pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar pil hexymer.
Serang – Seorang pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar pil hexymer. Polisi mengamankan 181 butir pil hexymer dari tangan pelaku.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang. Tersangka berinisial HM (22) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas.
Polisi menemukan barang bukti 181 butir pil hexymer yang dikemas paketan berisi 6 dan 8 butir serta uang sebanyak Rp230 ribu.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 181 butir ditemukan dalam plastik hitam berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp230 ribu,” kata Kasatnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Senin (21/6/2021).
Michael mengatakan penangkapan tersangka HM berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah kontrakannya kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.
Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/6) sekitar pukul 01.30 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.
Tersangka, kata Michael mengaku baru sebulan berbisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga ikut mengkonsumi agar percaya diri saat mengamen.
“Selain dijual, juga digunakan sendiri agar pede saat ngamen. Selain dikalangan pengamen, obat keras itu juga dijual kepada teman-temannya di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kasatresnarkoba.
Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka HM mendapatkannya dari seorang pengedar ditemui di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.
“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jayanti,” katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(qbl/red)
Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca SelengkapnyaSerang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menerima
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD yang hanyut sepulang sekolah di Baros, Kabupaten Serang ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD dilaporkan terbawa arus sungai saat lewati jembatan di belakang SMP
Baca SelengkapnyaLebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca Selengkapnya